spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Dapur Umum MBG, Layani Pelajar Radius 1-2 KM

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memulai pembangunan dapur umum sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Polresta Bulungan, Rabu (14/5/2025).

Acara peletakan batu pertama ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Forkopimda dan instansi terkait. Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, mengungkapkan bahwa dapur MBG ini dirancang untuk melayani pelajar dengan radius jangkauan sekitar 1 hingga 2 kilometer, dengan estimasi waktu tempuh 15 hingga 30 menit.

“Karena ini menyangkut kualitas makanan yang akan diberikan kepada anak-anak sekolah, mulai dari TK hingga tingkat SMA/SMK,” jelas Irjen Hary, kepada wartawan Rabu (14/5/2025).

Secara total, dapur ini akan menyuplai makanan bergizi kepada 3.474 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di wilayah Tanjung Selor.

Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan asupan gizi para pelajar, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung pendidikan yang lebih inklusif dan sehat di Kalimantan Utara.

Pembangunan Dapur umum tersebut merupakan bagian daripada sinergitas bersama baik Polri, TNI dan pemerintah daerah serta masyarakat.

“Saya mengajak kita semua untuk terus mendukung dan ikut serta berpartisipasi dalam mensukseskan program ini,” tandasnya.(*)

Berikut rincian sekolah dan jumlah siswa serta jarak tempuh yang akan dilayani:

• SMAN 1 Tanjung Selor: 975 siswa (jarak 600 meter)
• SDN 01 Tanjung Selor: 501 siswa (jarak 600 meter)
• SLBN Tanjung Selor: 114 siswa (jarak 1,8 kilometer)
• SDN 06 Tanjung Selor: 271 siswa (jarak 2 kilometer)
• SMPN 1 Tanjung Selor: 749 siswa (jarak 1,9 kilometer)
• SMKN 1 Tanjung Selor: 789 siswa (jarak 1,9 kilometer)
• TK Kemala Bhayangkari Polresta Bulungan: 75 siswa.

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER