TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, akhirnya memberi lampu hijau terbatas bagi operasional pelabuhan rakyat di kawasan Jembatan Besi dan Beringin.
Namun, izin ini bersifat sementara dengan tenggat waktu dua bulan untuk menuntaskan seluruh perizinan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Tarakan, Jumat (23/1/2026).
Kepala KSOP Kelas III Tarakan, Stanislaus Wembly Wetik, menegaskan kebijakan ini merupakan diskresi yang penuh risiko karena bersinggungan langsung dengan aturan hukum. Karena itu, dia meminta komitmen penuh dari seluruh pihak.
“Saya beri waktu dua bulan untuk beroperasi sambil mengurus izin. Di KSOP prosesnya cepat karena sudah by system (Inaportnet/Maritim). Yang biasanya lama itu dokumen lingkungan atau AMDAL,” kata Wembly.
Dia mengingatkan, jika dalam dua bulan tidak ada pergerakan pengurusan izin di sistem, maka aktivitas pelabuhan akan kembali dihentikan. “Kalau dua bulan tidak ada progres di sistem, mohon maaf kebijakan ini tidak saya lanjutkan dan pelabuhan akan ditutup kembali,” tegasnya.
Selain soal perizinan, Wembly juga menyoroti aspek keselamatan dan keamanan. Dia menegaskan pelabuhan rakyat tidak boleh menjadi pintu masuk barang terlarang. “Pesan Pak Kapolres jelas, saya tidak mau pelabuhan ini jadi pintu masuk narkoba. Kalau itu terjadi, izin saya cabut saat itu juga,” ujarnya.
Dia juga meminta seluruh buruh pelabuhan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja. “Saya minta buruh masuk BPJS Ketenagakerjaan supaya mitigasi risikonya jelas dan tidak menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengapresiasi langkah KSOP namun mengingatkan bahwa keberlanjutan pelabuhan sangat bergantung pada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Selama ini kenapa pemerintah seolah tidak peduli infrastrukturnya? Karena tidak ada PAD. Kalau kegiatan ini legal dan ada retribusi yang jelas, pemerintah pasti akan peduli,” katanya.
Randy juga meminta adanya bukti komitmen tertulis dari pengelola dan tokoh masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab bersama. “Komitmen itu harus dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama. Jangan sampai KSOP berjalan sendiri menanggung risiko,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 7 Lingkas Ujung, Nasir, mewakili warga dan buruh pelabuhan menyambut baik keputusan tersebut. Dia mengakui penghentian aktivitas kapal sebelumnya berdampak besar pada ekonomi warga. “Kami sangat berterima kasih. Kondisi ekonomi warga sempat terpuruk. Kami siap mengikuti semua aturan yang ditetapkan,” kata Nasir.
Dia juga berharap adanya pendampingan teknis selama proses pengurusan izin. “Kami awam soal perizinan. Kami mohon bimbingan dari KSOP dan DPRD agar proses ini bisa berjalan tanpa kembali menutup mata pencaharian warga,” tutupnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


