Pasar Murah Ikut Warnai Hoarnas ke-42 Tahun 2025

TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Utara gelar program Pasar Murah secara rutin setiap awal bulan.

Pada Selasa 9 September 2025, gelaran pasar murah itu berlangsung di Lapangan Agathis Tanjung Selor. Usai senam sehat bersama, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang meninjau langsung gelar Pasar Murah yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-42.

Kepala Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Utara, Hj. Hasriyani, menyampaikan pelaksanaan pasar murah tidak hanya bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau, tetapi juga menjadi bagian dari semangat kebersamaan dan kesehatan yang digaungkan pada momentum Haornas ke-42 tahun 2025.

“Pasar murah ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga sekaligus meringankan beban pengeluaran masyarakat,” ujar Hj Hasriyani.

Pihaknya mengajak masyarakat, untuk tetap semangat menjaga kesehatan jasmani sekaligus memenuhi kebutuhan pangan dengan harga yang lebih terjangkau.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang turut hadir dalam peringatan HAORNAS, dan dimeriahkan senam sehat di Lapangan Agathis Tanjung Selor.

Kepada wartawan, ia menyampaikan peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42 dirayakan dengan sederhana melalui senam sehat bersama.

“Mari terus gelorakan semangat olahraga untuk menjamin kesehatan tetap terjaga,” kata Zainal.

Pasar Murah yang dilaksanakan oleh Disperindagkop UMKM ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai kebutuhan pokok seperti beras dan gula, serta komoditi terkait lainnya.

Gubernur berharap lewat GPM ini warga Kaltara bisa memanfaatkan dengan maksimal, sehingga dapat menekan daya beli dengan harga terjangkau.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER