TANJUNG SELOR – Aksi serentak Partai Buruh di Kalimantan Utara (Kaltara) menggema di dua titik strategis, yakni di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta berlanjut ke depan Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (28/8/2025).
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilaksanakan secara bersamaan di berbagai daerah di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Partai Buruh menyuarakan 15 tuntutan penting yang dianggap mewakili aspirasi dan kepentingan kaum pekerja, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, regulasi, hingga pemenuhan hak-hak sosial.
Ketua Exco Partai Buruh Kaltara, Joko Supriyadi, menyampaikan bahwa poin pertama yang mereka dorong adalah penghapusan sistem outsourcing, penolakan terhadap upah murah, pembentukan satgas khusus untuk menangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta reformasi pajak perburuhan.
Selain itu, mereka juga menuntut percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tidak berbasis omnibus law.
“Selanjutnya, kami juga mendorong revisi UU Pemilu, penyusunan regulasi terkait penempatan serta perlindungan tenaga kerja lokal, hingga pendirian Balai Latihan Kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kaltara,” tegas Joko.
Tak berhenti di situ, Partai Buruh juga mendesak agar segera dibentuk Peradilan Hubungan Industrial di Kaltara, penyusunan regulasi yang adil untuk ojek online, serta aturan perlindungan pekerja di sektor hiburan malam, khususnya perempuan.
Mereka menekankan perlunya kebijakan yang berpihak, agar kaum buruh di sektor informal maupun formal mendapatkan keadilan yang sama.
Selain itu, tuntutan juga mencakup realisasi program perumahan buruh, pembentukan koperasi buruh, hingga pendirian sekolah buruh di Kaltara.
Tidak kalah penting, mereka juga menyoroti perlunya penyusunan rencana tenaga kerja daerah secara menyeluruh di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh Partai Buruh.
Menurutnya, setiap poin akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan, baik kabupaten, provinsi, maupun pusat.
“Kita akan melihat dulu mana yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, dan pusat dari tuntutan mereka. Setelah itu, kita duduk bersama untuk membicarakan mana yang bisa kita dorong. Kalau memang ada hal yang bisa kita tindaklanjuti, tentu akan kita dorong,” ungkap Bustan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berdemokrasi.
Namun, pemerintah tetap berkewajiban meninjau sisi regulasi dan menyesuaikannya dengan kewenangan yang berlaku.
“Nanti kita akan bedah beberapa poin tuntutan yang disampaikan, agar jelas mana yang bisa kita tindaklanjuti sesuai aturan,” tandasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


