TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapdenda) Kaltara, meminta dukungan untuk pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara, dalam hal penerimaan pajak dari sumber alat berat.
Pasalnya masih ditemukan badan usaha di Kaltara, yang menghindar saat dimintai spesifikasi alat berat guna pendataan dari segi pajak.
“Intinya kami butuh pendampingan dalam persoalan penghindaran pajak. Contohnya nanti di pajak alat berat, misalnya kami membutuhkan data profil kendaraan alat berat yang digunakan badan usaha, tapi ditemukan beberapa wajib pajak itu menghindar,” ucap Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo kepada media ini, Senin (14/7/2025).
“Artinya secara data tidak diberikan. Tidak terbuka seperti itu, jadi kami mungkin nanti ke depan dengan adanya Perjanjian Kerjasama (PKS), kami akan melakukan kerjasama khusus nanti teknis perpajakan dengan BPKP,” tukasnya.
Kejadian itu terjadi di sejumlah wilayah di Kaltara. “Ada beberapa wajib pajak, khususnya di alat berat, kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” tukasnya.
Mengenai nilai wajib pajak itu, kata Tomy belum bisa ditetapkan, lantaran belum ditemukan spesifikasi yang dimiliki oleh Bapenda.
“Kita perlu data dulu dari badan usahanya, sebelum kita tetapkan. Saat ini kami agak kesulitan memperoleh mengakses data itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bapenda Kaltara membutuhkan pendampingan dalam menetapkan tarif pajak bagi alat berat dan perusahaan yang ada. Diketahui, Bapenda Kaltara mengelola 7 jenis pajak daerah. Tujuh jenis pajak tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Pajak Mineral Logam Bukan Batuan.
Meskipun dari 7 jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah wajib pajak kendaran alat berat ini masuk urutan ke-6.
“Saat ini targetnya masih kecil. Dari 7 jenis pajak, pajak alat berat ini masuk urutan ke-6,” tuturnya.
Lewat pendampingan itu nantinya ada langkah yang diambil apakah lewat pemanggilan terhadap wajib pajak melalui BPKP.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


