spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pamit Keluar, Pulang Tinggal Nama

TANJUNG SELOR – Kepolisian Polresta Bulungan, masih menyelidiki laka lantas di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

Diwartakan sebelumnya, kecelakaan antara motor dan truk terjadi pada Minggu (29/10/2023), sekitar pukul 22.40 wita. Pada saat itu, aktivitas lalu lintas terpantau ramai, karena pada jam yang sama, konser di Lapangan Agatis bubar.

Pengendara sepeda motor sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Saat ini, pemeriksaan terhadap beberapa saksi telah dilakukan, termasuk sopir truk.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasi Humas Bripka Hadi Purnomo menerangkan, sementara Ini belum bisa disimpulkan pelaku tabrak lari.

“Saya sudah komunikasi dengan unit laka lantas, dan masih mengumpulkan keterangan baik saksi maupun keterangan lain termasuk CCTV,” ucap Hadi, Jumat (3/11/2023).

Saat ini, kata dia, unit laka masih mendalami penyebab terjadinya kecelakaan. Termasuk memeriksa beberapa saksi dan sopir truk. “Jadi, untuk sementara belum ada perkembangan namun sudah naik ke tahap Laporan Polisi (LP),” bebernya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada perkembangan hasil penyelidikan dari kepolisian, mengenai penyebab kecelakaan tersebut. “Belum ada perkembangan dari Lantas. Kalau sudah ada, pasti saya sampaikan,” tuturnya.

Perihal soal pemeriksaan terhadap sopir truk, Bripka Hadi belum mendetailkan. “Kalau diamankan, saya blm tahu ya, kemarin di sampaikan sudah ada pemeriksaan juga kepada supir truk,” imbuhnya.

Korban yang meninggal dunia, diketahui merupakan pelajar, pada salah satu satuan Pendidikan di Bulungan.  “Sebelum kejadian dia (almarhum, red) pamit keluar rumah sama orang tuanya. Pulang hanya tinggal nama,” ucap salah satu rekan korban, yang namanya enggan disebutkan. (tin/and)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER