Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pakar Hukum UBT: Putusan MK Soal PSU Final dan Mengikat

TARAKAN – Pakar hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikannya menanggapi banyaknya respon masyarakat usai Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus pada pemilihan Caleg DPRD Tingkat Kota di Dapil 1 Tarakan Tengah.

“Tidak mungkin menolak putusan dari MK, yang paling pokok adalah menunggu juknis yang pasti akan dikeluarkan KPU RI agar menjadi pegangan semua dalam pelaksanaan PSU,” kata Prof Yahya, Sabtu (8/6/2024).

Lebih jauh dijelaskannya, di dalam putusan MK, meskipun PSU dilakukan Dapil 1, namun tidak ada disebutkan di seluruh TPS. Dalam putusan MK, tidak disebutkan PSU akan dilaksanakan di 194 TPS (jumlah TPS Dapil Tarakan Tengah).

“Mudah-mudahan di juknis itu ada ruang-ruang yang memang dimana hak publik yang sudah diberikan ke kawan-kawan masih bisa dipertahankan, itu harapan terkait dengan PSU,” tegasnya.

Dia mengatakan putusan MK merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dan dihormati.

“Selebihnya memang ada kekecewaan, saya kira hal yang biasa karena setiap keputusan ada yang kecewa dan ada yang menerima,”katanya.

Yahya menegaskan tidak ada lagi upaya lain yang bisa dilakukan untuk menggugat keputusan MK. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak menghormati keputusan MK.

Meski demikian, Prof Yahya menyarankan hak konstituen kedelapan caleg DPRD Tarakan terpilih ini dapat diakomodir pada petunjuk teknis (juknis) PSU.

“Semua kita punya kewajiban agar PSU ini berjalan dengan baik, lancar, aman dan tentu saja mudah-mudahan tetap memperhatikan hak-hak kawan-kawan yang sudah memang dititipkan suara ke mereka. Bagaimanapum saya kira pemilu kita yang lalu benar-benar berjalan dengan baik. Ada beberapa dinamika saya kira sudah berakhir dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Prof Yahya.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024K, MK memerintahkan KPU Tarakan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus surat suara DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah. MK juga memutuskan mendiskualifikasi Erick Hendrawan sebagai calon anggota legislatif DPRD Tarakan.

KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada MK. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER