TANJUNG SELOR – Seorang oknum anggota Polisi air dan udara (Polairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial Bripka L, diduga terlibat dalam kasus penyelundupan 19,6 ton gula pasir dan beras asal Malaysia di Perairan Sei Nyamuk, Sebatik, Nunukan, pada 27 April 2025 lalu.
Kasus ini terungkap setelah
kapal patroli KN Gajah Laut-404 yang digunakan tim Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), berhasil mengamankan kapal kayu KM Lintas Samudra 07 yang membawa barang ilegal itu.
Diduga KM Lintas Samudra 07 itu milik oknum Bripka L yang bertugas di Polairud Polda Kaltara. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kaltara Kombes Pol. Krishadi Permadi saat dikonfirmasi mengaku, telah mendalami keterlibatan oknum Polisi tersebut.
“Kalau mengenai prilaku oknum, pasti saya tindak lanjuti. Yang bersangkutan (Bripka L) sudah kami periksa atau dimintai keterangan,” kata Kombes Krishadi, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal, Bripka L mengaku, bahwa kapal tersebut milik istrinya yang disewakan kepada pihak ke dua.
“Pengakuan L, Kapal itu milik istrinya yang disewakan kepada pihak ke 2, saya lupa nama istrinya. Dalam prosesnya ada perjanjian sewa yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk ikut dan taat,” ungkap Krishadi tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa pihak kedua tersebut.
Krishadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika Bripka L terbukti melanggar kode etik dan disiplin Kepolisian.
“Kasus ini sudah saya laporkan dan koordinasikan ke pimpinan, dan masih penyelidikkan internal. Demikian yang bisa saya sampaikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dan intelijen Indonesia Maritime Information Centre (IMIC), yang mencurigai aktivitas mencurigakan di perairan perbatasan.
Saat itu, Komandan KN. Gajah Laut-404, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Octavianus Budi Susanto, untuk melancarkan operasi.
Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) berhasil menyergap kapal target di koordinat 03°26’463″N – 117°31’121″E. Kapal kayu bernama KM Lintas Samudra 07.
Dari hasil pemeriksaan terungkap KM Lintas Samudra 07 mengangkut 500 karung beras (5 ton) dan 400 pack gula pasir (14,6 ton) tanpa mengantongi dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, izin impor, SIUP dan sertifikat awak kapal.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam