TANJUNG SELOR – Dua oknum anggota kepolisian di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian.
Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Hary Sudwijanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak pidana narkoba.
Ia menyatakan proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut masih berjalan, dan pendalaman terus dilakukan.
“Pemeriksaan dan pendalaman tengah dilakukan. Nanti kalau terbukti pasti akan kita tindak. Kita sudah tegas, pelaku kejahatan yang ikut terlibat, siapapun itu, akan diberikan sanksi tegas tanpa terkecuali,” ujar Kapolda kepada Kaltara, kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, oknum tersebut akan diproses tidak hanya secara pidana umum, namun juga melalui sidang kode etik profesi. Sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pun terbuka dilakukan, tergantung pada hasil pemeriksaan.
“Nanti setelah pidana umum atau kode etiknya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dan secara etik dinilai layak untuk di-PTDH, maka kita akan lakukan,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh tim Propam dan penyidik, dan pihak Polda Kaltara memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika