Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nelayan Bunyu Nilai DKP Kaltara Tidak Tegas Terapkan Aturan

TANJUNG SELOR – Polemik antara nelayan asal Tarakan dengan nelayan lokal Bunyu mengenai penggunaan alat tangkap ikan hingga kini belum menemui titik terang. Pasalnya, penggunaan jaring kurau yang dilakukan oleh nelayan asal Tarakan dinilai merugikan nelayan lokal serta ekosistem laut Bunyu.

Penyuluh Perikanan Laut Swadaya, Hariyono menjelaskan, persoalan batas wilayah penangkapan ikan oleh nelayan Asal Tarakan di Pulau Bunyu masih terjadi.

Pemerintah, kata dia, sebenarnya telah berbuat dan mendengar duduk perkara ini serta bersama mencarikan jalan tengah, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltara beberapa waktu lalu.

Bahkan, Nelayan Bunyu telah melalui prosedur dalam menyampaikan keluhan kepada pemerintah. Setelah melewati tahapan ini, dapat disimpulkan letak persoalannya dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara yang tidak tegas menerapkan aturan.

“Jadi, tidak ada sanksi yang diberikan kepada Nelayan yang mengunakan jaring kurau. Persoalan ini, jujur kami nelayan di Pulau Bunyu bingung, kita sudah lewati RDP di DPRD Provinsi tapi masalah di lapangan tidak kunjung selesai, ini yang kita bingungkan,” ujar Hariyono, Rabu (13/9/2023).

Sebenarnya, terhadap masalah ini terbilang membahayakan antara nelayan di dua wilayah, baik dari Tarakan maupun dari Bunyu. Oleh sebab itu, pemerintah didorong untuk menerapkan regulasi secara tegas berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 18 Tahun 2021.

“Kalau ini tidak diterapkan, maka tidak menutup kemungkinan ada masalah besar dikemudian hari. Karena untuk sekarang saja sudah lumayan panas masalahnya. Kami di Bunyu sudah melakukan semestinya, tapi pelanggaran demi pelanggaran tetap saja terjadi,” bebernya.

Sementara, DKP Kaltara yang memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan, tidak tegas menerapkan aturan. Bahkan, kapal yang beraktivitas melaut di pulau Bunyu jumlahnya hampir 20 kapal.

“Pernah saat kami lakukan pantauan, terdeteksi ada sekitar 33 kapal yang tengah melaut. Untuk aktivitas para nelayan ini sebenarnya tidak dilarang, hanya saja ada ketentuan soal wilayah tangkapnya,” terang Hariyono.

“Artinya ada zona-zona yang ditentukan untuk mereka menangkap ikan. Dan hal inilah kemudian yang timbul masalah. Sementara Permen KP Nomor 18 tahun 2021, ada aturan soal zonasi, termasuk panjang jaring itu sudah ada ketentuan, sesuai regulasi diatas sebenarnya mereka itu beraktivitas diatas 4 mil,” sambungnya.

Bahkan kedua nelayan ini, pernah negosiasi di Bunyu dan mendapat solusi diberikan batas ketentuan 2 mil. Tetapi, beber Hariyono, nelayan Tarakan melakukan pemasangan jaring kurau hingga dibibir pantai.

“Kadang-kadang pelampungnya itu kandas. Kita mau lewat saja, takut sangkut dengan jaring, karena tempatnya dangkal,” imbuhnya.

Terkait polemik ini, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, ikut bersuara. Pasalnya, masalah tersebut pernah dilakukan negosiasi anatara kedua nelayan. Akan tetapi di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak dengan sanksi yang tegas.

“Kita sudah seringkali mengimbau, bahkan pernah di tangkap, kemudian kita damaikan mereka supaya tidak melakukan pelanggaran lagi, kalau mau tangkap ikan patuhi zonasinya. Kalau di Bunyu masih melanggar kita akan tindak dengan upaya hukum yang ada,” tegasnya.

Kata Gubernur, Permen KP Nomor 18 tahun 2021 sudah jelas mengatur soal zonasi. Sehingga, pemerintah daerah tidak perlu lagi membuat regulasi baru untuk mengatur itu.

“Kita ikuti aturan yang sudah ada. Dan dijadikan acuanya,” katanya.

Bahkan, dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) juga sudah diingatkan. Termasuk, melibatkan tokoh-tokoh di Pulau Bunyu, karena pernah ada kasus penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan jaring kurau. Setelah negosiasi disepakati kata damai, tanpa adanya ganti rugi dan lain-lain.

“Tapi, syaratnya tidak mengulangi lagi perbuatan itu. Harapan saya, nelayan asal Tarakan yang menggunakan alat tangkap kurau tidak lagi melanggar, atau melakukan penangkapan ikan di perairan Bunyu,” pungkas Zainal A Paliwang. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER