Mobil Rental Digelapkan Teman, Berhasil Ditemukan Polisi

TARAKAN — Salah satu korban penggelapan mobil rental, Tahang, warga Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, mengungkapkan bagaimana mobil miliknya dibawa kabur hingga satu bulan tanpa kabar. Dia mengaku lega setelah mobilnya berhasil ditemukan dan diserahkan langsung oleh Polres Tarakan.

“Saya bersyukur karena mobil bisa didatangkan ke Polres dan diserahkan langsung ke saya. Kondisinya juga sehat semua,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Tahang bercerita, mobilnya dibawa oleh seseorang yang meminjam melalui perantara temannya. Karena terbiasa dengan sistem rental dan percaya pada temannya yang bekerja di sekitar pelabuhan, dia sama sekali tidak menaruh curiga.

“Karena rental itu kan biasa, orang yang ambil merasa pelayan, merasa itu tamu. Kalau dari awal tahu mau digadai, pasti tidak saya kasih,” katanya.

Dia menjelaskan, mobil tersebut dibawa tanpa uang muka dan selama sebulan penuh ia kehilangan pendapatan harian. Biasanya mobilnya bisa menghasilkan Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per hari. “Selama satu bulan ini tidak ada penghasilan sama sekali,” ucapnya.

Menurut Tahang, praktik rental mobil memang sering terjadi di kawasan Pelabuhan Tengkayu, di tempat ia dan temannya biasa beroperasi. Kepercayaan terhadap teman sesama perental membuatnya tak menyangka mobilnya justru digadaikan oleh pelaku.

Selama mobil tak kembali, Tahang mengaku sangat waswas. Dia baru mengetahui apa yang terjadi setelah polisi mengungkap jaringan penggelapan mobil rental yang melibatkan empat pelaku dan belasan unit kendaraan. “Was-was pastinya. Mana mungkin tidak. Tapi syukurlah mobil sudah kembali,” tuturnya.

Di sisi lain, Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik kembali mengimbau masyarakat yang pernah mengalami modus serupa agar segera melapor.

Masyarakat juga diminta untuk hati-hati dalam merentalkan mobil miliknya, terutama kepada orang yang tak dikenal. “Silakan laporkan melalui Call Center 110 atau layanan aduan resmi Polres Tarakan. Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER