TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau Madri Pani meminta Pemkab Berau lebih maksimal menjalankan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2014 tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.
“Ada beberapa jamaah yang tidak bisa berangkat lantaran terkendala. Mulai dari kenaikan pembayaran biaya haji atau tidak bisa melunasi, padahal mereka sudah lama menunggu. Itu harus juga jadi perhatian. Karena untuk Kaltim juga sudah aturan yang mengatur tentang haji ini,” ujarnya.
Dijelaskan Madri, dalam salinan Perda Provinsi Kaltim itu sudah jelas pasal-pasal yang menjelaskan semua tentang haji dan hak yang didapat oleh jamaah haji.
Seperti di pasal 2 menjelaskan pembiayaan transportasi jamaah haji disediakan dengan maksud dan tujuan, untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji Kalimantan Timur dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci, dan peningkatan pelayanan, bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.
“Kemudian di pasal 3 adalah tentang tanggungjawab pemerintah daerah. Yakni Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap transportasi jamaah haji,” tambahnya.
Transportasi yang dimaksud meliputi dari daerah asal ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal. Namun, tanggungjawab pelayanan transportasi jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah transportasi dari daerah asal ke embarkasi, menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota, yang pembiayaannya ditetapkan dalam perda masing-masing.(adv/and)