Minta Pemerintah Tindak Tegas Pengelolaan Lahan Tak Berizin

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Rahman meminta pemerintah daerah agar bersikap tegas terhadap dampak negatif dari kegiatan pengolahan atau pengelolaan tanah yang tidak memiliki izin.

Menurutnya, pengelolaan tanah yang tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan berdampak pada lingkungan hidup. “Dan juga terlibat aktif dalam memantau dalam penanganan kegiatan pasca tambang,” ujarnya.

Selain itu jelasnya, pemerintah daerah hendaknya menjaga kualitas dan kuantitas fisik pembangunan yang telah dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti jalan, bangunan, jembatan, sarana prasarana sanitasi air, serta kebersihan jalan, sungai, pantai dan laut agar menjadi tetap indah lestari.

Dirinya pun mendorong agar anggaran dapat diterapkan secara proporsional di bidang program keagamaan, pendidikan, pangan, kesehatan, pembangunan jalan dan jembatan, telekomunikasi, pasokan listrik, BBM dan air bersih.

“Dengan lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat di kampung-kampung, seperti memberi perhatian khusus terhadap aspirasi prioritas masyarakat melalui kegiatan reses dewan agar bisa segera direalisasikan pada waktunya sehingga dapat dinikmati masyarakat,” tuturnya.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau ini menghimbau agar pemerintah daerah dapat membangun dan terus menjaga kondusifitas, kedamaian dan ketenangan masyarakat. “Apalagi kita sudah memasuki pesta politik di tahun mendatang,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga meminta Pemkab bekerja sama dengan pihak ketiga, sehingga sektor pariwisata Berau dapat didukung baik dari kebersihannya, keamanan dan menjaga keindahannya serta nilai ekonomis produk lokal agar pariwisata Berau semakin meningkat.

“Saya juga terus mendorong agar seluruh SKPD dapat membuat program kerja yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Berau,” tutupnya. (adv/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER