Menanti Sosok Sekprov Kaltara, Tiga Nama di Ujung Penentuan

TANJUNG SELOR – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah (Sekprov) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini memasuki babak akhir.

Tiga nama telah direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tengah menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan bahwa masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Sekprov definitif ditetapkan.

“Iya, masih ada beberapa proses lagi yang harus dijalani sebelum penetapan Sekprov definitif,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Menurut Andi, tim Panitia Seleksi (Pansel) akan terlebih dahulu menyampaikan hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Gubernur Kaltara. Selanjutnya, hasil tersebut diteruskan ke kementerian terkait untuk tahap verifikasi dan penilaian lanjutan.

Tahapan itu mencakup penilaian rekam jejak, uji kompetensi, penulisan makalah, hingga sesi wawancara mendalam.

Dari tiga nama yang direkomendasikan, Gubernur Kaltara nantinya akan mengusulkan satu nama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Usulan tersebut menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menyiapkan laporan hasil seleksi yang akan dibahas oleh Tim Penilai Akhir (TPA) di bawah koordinasi Sekretariat Negara (Setneg) atau Sekretariat Kabinet (Seskab).

Setelah dilakukan pembahasan di TPA bersama Presiden, kata Andi barulah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Sekprov Kaltara definitif.

“Keppres itu menjadi dasar hukum resmi bagi pelantikan Sekprov,” terang Andi.

Tahapan terakhir adalah pelantikan oleh Gubernur Kaltara, setelah Keppres turun dan diterima secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Kaltara. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER