spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Melalui Program PTSL, Sebanyak 661 Masyarakat Kampung Maluang Mendapatkan Sertifikat Tanah

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih menyerahkankan 661 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kampung Maluang tahun anggaran 2023 di Balai Kepala Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Rabu (22/5/2024).

Sebelumnya 338 sertifikat telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kepada masyarakat Kamoung Maluang.

Kegiatan serah terima sertifikat ini merupakan wujud komitmen dalam melaksanakan program PTSL yang dapat ditindaklanjuti dengan penataan aset dan akses yang tersedia.

Selain itu, program ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria, yang ditindaklanjuti dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran PTSL di seluruh wilayah Indonesia, yang ditujukan kepada 14 pejabat, salah satunya kepada bupati atau walikota.

“Dengan adanya sertifikat ini dapat memperkuat legalitas lahan masyarakat agar tidak menimbulkan sengketa lahan dikemudian hari,” ucapnya.

Untuk itu, Sri mengharapkan dukungan dari Badan Pertanahan Kabupaten Berau agar seluruh lahan yang ada di Kabupaten Berau dapat bersertifikat, terpetakan dan mendapatkan kepastian secara hukum.

Sri Juniarsih mendorong melalui Dinas Pertanahan, kecamatan, kelurahan dan seluruh perangkat terkait untum terus berkoordinasi dengan BPN agar seluruh urusan yang berkaitan dengan pertanahan dapat berjalan sesuai regulasi yang ada.

“Tentu kita berharap lahan yang belum memiliki sertifikat dapat bersertifikat diprogram selanjutnya,” sebutnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, John Palapa mengatakan hal tersebut dilakukan untuk upaya meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Serta memberikan kepastian hukum kepada pemilik lahan terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang dimiliki.

“Selain itu juga memudahkan akses terhadap pembiayaan perbankan dan perlindungan hukum dalam sengketa tanah,” pungkasnya. (adv/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER