Masyarakat Adat Kaltara Tolak Transmigrasi Baru, Wagub: Provinsi Hanya Memfasilitasi

TANJUNG SELOR – Aliansi Masyarakat Adat Asli Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltara, Senin (4/8/2025).

Aksi tersebut membawa tuntutan tegas, penolakan terhadap masuknya warga transmigrasi ke wilayah Kaltara. Dalam aksinya, massa mengenakan pakaian adat berwarna merah yang menjadi ciri khas suku Dayak di Kaltara.

Massa memulai aksi dengan titik kumpul di Tugu Cinta Damai, kemudian melakukan long march menuju Kantor Gubernur Kaltara yang terletak di depan Lapangan Agathis, Tanjung Selor. Sesampainya di lokasi, mereka menggelar ritual adat dan dilanjutkan dengan penyampaian orasi oleh perwakilan masing-masing kelompok.

Dalam orasinya, aliansi menolak keras program transmigrasi dari luar daerah dan meminta pemerintah untuk lebih dulu memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat lokal yang ada di Kalimantan.
Mereka juga menyatakan dukungan penuh terhadap gugatan Undang-Undang (UU) Transmigrasi yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, hadir menemui massa aksi. Ia mengatakan bahwa sesuai dengan pernyataan dan penegasan dari Kementerian Transmigrasi, serta sikap sejumlah wilayah yang menolak program tersebut, maka sikap Provinsi Kaltara pun sama.

“Kaltara sudah jelas, hasil pembicaraan dengan Bapak Gubernur, kita menolak transmigrasi. Namun, jika masih ada kabupaten/kota yang membuka ruang untuk itu, mau tidak mau, karena yang memiliki wilayah adalah pemerintah kabupaten. Provinsi hanya bersifat memfasilitasi,” kata Ingkong Ala.

Terkait dengan keluhan massa soal transmigran lokal yang merasa dianaktirikan, Ingkong Ala menyebut bahwa hal tersebut membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah pusat, terutama terkait ketersediaan infrastruktur.

“Soal itu memang harus bertahap dari sisi infrastruktur. Itu kewenangan di daerah. Warga transmigran yang sudah ada saat ini tidak ada masalah, apalagi yang sudah belasan tahun menetap. Mereka juga adalah warga Kaltara,” ujarnya.

Ia menambahkan, yang menjadi persoalan saat ini adalah rencana penempatan transmigran baru. Pemerintah daerah, kata dia, meminta agar hal itu dihentikan sementara. Sebaliknya, pemerintah akan memberdayakan yang sudah ada serta membenahi infrastruktur untuk menunjang kehidupan warga.

“Iya, itu sudah pasti. Perlahan kita lakukan dengan kapasitas kemampuan anggaran yang dimiliki,” pungkasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER