spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masih Jadi Polemik, Soal Kompensasi untuk Warga Terdampak Pencemaran Limbah

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulungan, memberikan sejumlah rekomendasi ke Pemkab Bulungan. Berkaitan adanya dugaan pencemaran limbah  oleh PT Lamindo Inter Multikon yang beroperasi di Kecamatan Bunyu, Bulungan. Rekomendasi dikeluarkan, berdasarkan hasil  rapat paripurna ke-7 masa sidang III,pada Senin (13/11/2023).

Kepada wartawan, Ketua DPRD Bulungan, Kilat mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan antar warga  dengan pihak perusahaan. Namun, tidak menemukan kata sepakat. Sehingga, pansus memutuskan untuk turun lapangan.

Ini bertujuan, untuk memastikan kondisi di lapangan apakah sesuai dengan laporan masyarakat. Kemudian dilakukan upaya mediasi kedua. “Namun, belum menemukan titik temu. Bahkan, perusahaan bersikeras dengan bermacam alasan,” ujar Kilat.

Kata dia, Masyarakat Bunyu meminta perusahaan untuk membuat irigasi pembuangan air limbah. Sementara, lahan yang terdampak. Warga meminta kebijakan perusahaan untuk diberikan kompensasi atau ganti untung.

Tapi perusahaan enggan  merealisasikan. Dengan beralasan sudah memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp 2 juta per kepala keluarga (KK).

Namun, kompensasi itu diberikan sebelum terjadi pencemaran limbah. Bahkan, sampai saat ini perusahaan belum membangun saluran irigasi pembuangan air limbah. Akibatnya, tanam tumbuh milik warga banyak yang mati.

Baca Juga:   Upacara Hardiknas Bakal Dimeriahkan Parade Marching Band

Karena tidak menemukan titik terang. Pansus memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemda Bulungan. Pertama, merekomendasikan Bupati Bulungan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera lakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan terhadap pihak perusahaan.

Selanjuynya, pemerintah diminta segera menyelesaikan permasalahan pengaduan masyarakat. Khususnya pemilik lahan di Sungai Barat Desa Bunyu Barat yang terkena dampak.

DPRD Bulungan minta Pemda Bulungan, segera menerapkan sanksi administratif, kepada penanggung jawab usaha atas kegiatan perusahaan. Jika dalam pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap izin lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pemkab Bulungan diminta segara melakukan koordinasi kepada Pemprov Kaltara dan pusat terkait dugaan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Selain itu, pansus merekomendasikan kepada pos penegakan hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan supaya segera  menindaklanjuti laporan masyarakat, yang lahannya terkena dampak pengelolaan limbah.

“Kalau ada permasalahan segera diambil tindakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.

Ketiga, untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna mencegah terjadinya pencemaran, Pansus merekomendasikan kepada masyarakat. Khususnya pemilik lahan yang terdampak untuk segera, secara tertulis melaporkan dugaan pencemaran kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan.

Baca Juga:   Gunung Putih Memungkinkan Dipasang Via Ferrata dan Flying Fox, Jadikan Gunung Putih Kawasaan Wisata Terintegrasi

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Bulungan, Jamal memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diserahkan oleh Pansus. “Setelah ini, kita sampaikan ke Bupati,” singkatnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER