Mantan Wabup KTT Tahan 3 Mobil Dinas, Pemkab Ingatkan Kewajiban Pengembalian Aset

TANA TIDUNG – Bermula dari adanya kesepakatan yang dibuat dalam bentuk komitmen bersama, antara Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), Ibrahim Ali dengan mantan Wakilnya, Hendrik berujung pada penahanan tiga unit mobil dinas milik pemerintah KTT.

Penahanan tiga mobil dinas tersebut lebih dulu dilayangkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah KTT melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tana Tidung.

Kepada wartawan, Mantan Wakil Bupati KTT, Hendrik mengatakan, penahanan tiga mobil dinas tersebut telah dilayangkan surat menyurat. Jadi tidak serta merta ditahan.

“Itu sudah ada pemberitahuan lewat surat resmi yang saya layangkan ke BKAD. Surat itu perihal penahanan tiga unit mobil dinas pada Februari lalu,” ujar Hendrik kepada media ini.

Pertengahan bulan setelahnya, kata dia mendapatkan surat balasan dari Pemkab Tana Tidung perihal permintaan pengembalian tiga unit mobil dinas tersebut. Padahal kata dia dalam surat penahanan ke Pemkab Tana Tidung, sudah diterangkan bahwa ada komitmen antara Bupati KTT, Ibrahim Ali dengan dirinya saat mencalonkan diri sebagai pasangan bupati dan wakil bupati periode 2019-2024.

“Karena komitmen itu yang dituangkan dalam surat kesepakatan belum tuntas, maka mobil dinas dijadikan sebagai jaminan,” tambah Hendrik.

“Saya tahu ini aset negara. Saya tahan ini bukan untuk hak milik, tapi sebagai jaminan sampai komitmen itu dituntaskan. Mengingat jabatan beliau saat ini merupakan Bupati Tana Tidung,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati KTT Ibrahim Ali kala dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan, tidak memahami persis yang dimaksud dengan komitmen seperti yang ramai diberitakan.

“Komitmen seperti apa. Saya tidak pernah membuat komitmen ataupun menjanjikan baik secara pribadi maupun selaku Bupati Tana Tidung,” tegas Ibrahim Ali.

Sebagai negara hukum, kata bupati segala tindakan yang dilakukan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Terkait apakah wakil bupati setelah tidak menjabat boleh lakukan pemutihan berapa mobil atau apa? Itu harus sesuai hukum. Kita menghargai jasa-jasa beliau selama menjabat wakil bupati, tapi ini asset pemda ada proses dan mekanismenya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tana Tidung, Evihar mengatakan, sebenarnya sesuai aturan untuk kendaraan dinas wajib dikembalikan setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah pensiun atau tidak lagi menjabat.

“Bagian Umum sudah menyurati mereka (mantan ASN) untuk penarikan. Tapi, untuk terkait estimasi waktu (kapan batas pengembalian), nanti saya pastikan kembali,” ujarnya.

Kendaraan dinas ini sebenarnya merupakan aset negara yang penggunaannya terbatas untuk kepentingan kedinasan. Seharusnya, setelah pensiun, ASN tidak lagi berhak menggunakan kendaraan tersebut dan wajib mengembalikannya kepada negara.

“Jika kendaraan dinas tidak dikembalikan, ada potensi sanksi yang akan dikenakan kepada mantan pejabat terkait,” ujarnya.

Sebenarnya, penertiban kendaraan dinas ini juga bertujuan untuk menjaga aset daerah, dan memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan, serta mencegah potensi penyalahgunaan.

“Kita sudah menyurati. Perihal pengembalian aset yang dipegang sama beliau. Nah cuma kelanjutannya seperti apa, saya belum paham, apakah ditanggapi atau tidak,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER