TANJUNG REDEB – Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dianggap memberatkan masyarakat. Hal itu disorot Ketua DPRD Berau, Madri Pani.
Dirinya menilai, jika perubahan tersebut memberatkan, lebih baik direvisi. Sebab dengan keluarnya PBG, persyaratan pembangunan rumah atau gedung semakin sulit, karena masyarakat harus memenuhi persyaratan untuk bisa mendirikan bangunan.
“Dengan begitu saya khawatir, banyak masyarakat nantinya mendirikan rumah tidak memiliki izin yang akhirnya menjadi bangunan liar,” tuturnya.
“Menurut saya harus disesuaikan rendah menengah atas. Tujuannya supaya tidak memberatkan atau membebani masyarakat. Peraturan itu nanti akan berkesinambungan dengan kebijakan,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, jika harus menyamaratakan pengurusan perizinan PBG dengan ekonomi ke atas atau pihak tiga yaitu pengusaha, tentu saja masyarakat menganggap akan kesulitan.
“Itu karena dibutuhkan perencanaan konsultan yang profesional,” katanya.
Politikus Nasional Demokrat (NasDem) ini mencontohkan bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani atau dikenal sepanjang tepian Teratai, di mana tidak ada perubahan satu pun titik letaknya. Sebab, jika bangunan tersebut harus diubah, izin bangunan itu bakal dikurangi bahkan mencapai 5 meter.
Karena itu, ia mengimbau OPD terkait agar harus melakukan kajian dan evaluasi terlebih dahulu.
“Atau harus dilakukannya sosialisasi dahulu 2-3 bulan sebelum perencanaan dengan menggunakan masyarakat yang akan memakai, menyewa lahan atau aset-aset pemerintah daerah,” katanya.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang ingin membangun bangunan sesuai prosedur PBG. “Karena mereka juga bayar kepada pemerintah daerah. Jangan terlalu memaksakan,” pungkasnya. (adv/and)