Lapas Tarakan Pindahkan 24 Warga Binaan ke Kaltim, Atasi Over Kapasitas Hunian

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memindahkan 24 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Timur. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Pemindahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) dengan pengawalan ketat petugas gabungan Lapas Tarakan dan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan. Dari total 24 WBP yang dipindahkan, terdiri dari 19 laki-laki dan 5 perempuan dengan latar belakang tindak pidana berbeda.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan pemindahan warga binaan merupakan bagian dari tugas dan fungsi pemasyarakatan, yang rutin dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Pemindahan ini merupakan upaya optimalisasi pembinaan, pengendalian kapasitas hunian, serta peningkatan kualitas keamanan dan ketertiban di Lapas Tarakan,” ujar Jupri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, sebelum dipindahkan para WBP telah melalui proses verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta penilaian mental guna memastikan kesiapan yang bersangkutan. “Selain itu, pemindahan juga bertujuan agar program pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan klasifikasi warga binaan di masing-masing rutan atau lapas tujuan,” jelasnya.

Jupri juga mengapresiasi dukungan Polres Tarakan dalam proses pengamanan, mengingat pemindahan dilakukan menggunakan transportasi laut menuju Kalimantan Timur. “Pengawalan melekat sangat penting karena pemindahan dilakukan melalui jalur laut. Kami berterima kasih atas sinergi yang terjalin dengan Polres Tarakan,” tambahnya.

Lapas Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel, serta mendukung 15 program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya dalam upaya mengatasi overcapacity dan overcrowded di lapas dan rutan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER