Lampu Merah Mati Berminggu-minggu, Satlantas Bulungan Turun Atur Lalin

TANJUNG SELOR – Dua areal titik Traffic Light di Jalan Durian dan persimpangan  Jalan Rambutan dan Traffic Light di Pertigaan Jalan Skip II terpantau tidak berfungsi maksimal alias mati total selama beberapa pekan terakhir.

Pengamatan media di lapangan, pengendara mesti berhati-hati dan waspada saat melintas di areal jalan tersebut. Ditambah dengan kedua ruas jalan ini terbilang ramai aktivitas kendaraan.

Soal pengamanan lalulintas di dua titik tersebut, Kasat Lantas Polresta Bulungan,  AKP Yonathan Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan  personel kepolisian intens melakukan monitoring oleh satuan lantas Polresta Bulungan.

“Kita juga  melaksanakan koordinasi ke Dishub Provinsi Kaltara sebagai pemangku penyediaan sarana dan prasarana jalan,serta traffic light tersebut. Dikarenakan dua ruas jalan tersebut berstatus Jalan Provinsi,” katanya.

Pihaknya tengah melakukan berbagai daya upaya, salah satunya berupa kegiatan Unit Kamsel sebagai pengemban fungsi Kamseltibcar Lantas berupa memberikan himbauan, pemberitahuan melalui mobil penerangan keliling serta Gatur Lalin.

“Termasuk tindakan pemantauan dan pengawasan arus lalulintas yang merupakan bagian dari  kegiatan Strong Point. Pagi kita lakukan di saat jam anak-anak sekolah serta masyarakat yang beraktivitas untuk bekerja,” ulasnya.

Serta untuk sore personel satlantas  meminimalkan dan kelancaran arus lalin yaitu dengan giat SP ( Strong Point ) sore untuk mengurai penumpukan kendaraan di traffic light” yang mengalami gangguan.

Sementara untuk traffic light jln.durian – jln.rambutan selain giat SP ( strong Point ), satuan lalulintas telah memasang spanduk pemberitahuan di masing” tiang traffic setiap arah, dikarenakan traffic light tsb tidak berfungsi karena adanya alat perangkat yang harus di ganti sesuai keterangan yang disampaikan oleh Dishub Kaltara. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER