spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Jadi Percontohan, Suksesnya Penerapan Aplikasi Srikandi di Kaltim

SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah  (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sangat mengapresiasi perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar)  atas penerapan  aplikasi  Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sehingga Kukar meraih  penghargaan Terbaik  3 Nasional dalam penerapan aplikasi Srikandi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Arsiparis Ahli Muda DPKD Kaltim Dewi Susanti MM saat usai menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Srikandi level 2 yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim Rabu (27/9/2023) kemarin.

“Tentu ini menjadi apresiasi yang sangat tinggi bagi Kami DPKD Kaltim, untuk tim binaan kami  DPKD Kukar, yang telah mampu membuktikan bahwa Kabupaten yang ada di Kalimantan Timur bisa berprestasi di tingkat nasional dalam penerapan aplikasi Srikandi,” ungkapnya.

Pemkab Kukar berhasil menjadi Juara 3 Nasional dalam penerapan aplikasi tersebut karena penerapan aplikasi Srikandi ini dimulai dari Pemerintah Kabupaten hingga ke pemerintahan tingkat Desa dan kelurahan di daerahnya.

“Penghargaan  ini didapatkan karena Pemkab Kukar berhasil menerapkan pelaksanaan aplikasi Srikandi hingga ke pemerintahan level desa dan kelurahan,” ujarnya.

Dia berharap semua kabupaten/ kota yang ada di wilayah Kaltim bisa mengikuti jejak Pemkab Kukar dalam penerapan aplikasi Srikandi agar semua urusan pekerjaan berkas dan  kearsipan bisa dengan cepat terselesaikan.

“Semoga ini bisa menginspirasi seluruh perangkat daerah provinsi dan perangkat DPKD seluruh kabupaten dan kota yang ada di Kaltim, karena masih banyak yang bisa dijadikan percontohan bagaimana keberhasilan teman-teman di Kukar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Aplikasi SRIKANDI  merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini  berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (adv/and)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER