TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kredit fiktif, yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi Bank Kaltimtara. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltara pada Rabu (3/12/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Andries Hermanto, didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi.
Kombes Pol Dadan menyampaikan, proses penetapan tersangka mengacu pada Laporan Polisi nomor LP/A/67/2025/SPKT Ditkrimsus Polda Kaltara yang terdaftar pada 29 Juli 2025. Setelah laporan masuk, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta gelar perkara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, pada tanggal 29 Juli 2025 kami melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, ditemukan total 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif untuk memperoleh persetujuan kredit di Bank Kaltimtara.
“Dari 47 fasilitas kredit tersebut, sebanyak 25 berada di Kanwil Kaltara, kemudian 17 fasilitas kredit di Nunukan, dan 5 fasilitas kredit di Tanjung Selor,” tambahnya lagi.
Hingga tahap ini, sekitar 100 saksi telah diperiksa dari berbagai pihak yang terlibat. Mereka terdiri dari pegawai Bank Kaltimtara, pihak kreditur PT Indidaya Grup, pemberi pekerjaan atau pihak yang mengeluarkan SPK, serta sejumlah ahli.
Para ahli yang dihadirkan mencakup ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli di bidang perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung total kerugian negara akibat kredit fiktif ini mencapai Rp 208 miliar. Dari hasil penyidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka berinisial DSM, SA, DA, dan RA telah ditahan di Polda Kaltara. Penahanan dilakukan secara bertahap sejak dua minggu terakhir. Dua tersangka lainnya, berinisial BS dan AD, juga telah ditahan, namun berada di Lapas Cipinang dan Lapas Salemba karena sedang menjalani proses hukum lain di wilayah berbeda.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan aset para tersangka dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Aset tersebut berupa uang, rumah, tanah, dan sejumlah barang bergerak maupun tidak bergerak lainnya. “Saat ini kami masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik para pelaku, untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Dalam proses ini kami bekerja sama dengan OJK, KPK, unit Tipikor, serta pihak Bank Kaltimtara,” kata Dadan.
Ia menambahkan, selain langkah hukum, kepolisian juga menjalin kerja sama lebih erat dengan OJK dan Bank Kaltimtara, untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi. “Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Ke depannya, kami akan terus melakukan upaya mitigasi, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di wilayah Kaltara,” tegasnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


