spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kaltara Sosialisasi 2 PKPU ke Partai Politik dan Masyarakat Umum

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara adakan sosialisasi melibatkan seluruh partai politik dan masyarakat umum, bertempat di Hotel Pangeran Khar, Jalan Katamso, Tanjung Selor, Jumat (19/7/2024).

Saat diwawancarai oleh wartawan, Komisioner KPU Kaltara, Chairullizza mengatakan, sosialisasi itu berkaitan dengan tahapan dan pencalonan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Sosialisasi yang dilakukan hari ini, (Jumat red) terkait dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pilkada,” ucap Chairullizza.

Kedua, kata dia sosialisasi PKPU 8 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota serta Wakil Walikota pada pilkada tahun 2024.

Selain KPU Kaltara, sambungnya KPU Kabupaten dan Kota juga mengadakan kegiatan serupa. KPU Kaltara menjelaskan apa saja persyaratan terkait dengan pencalonan untuk pemilihan gubernur Kaltara.

“Jadi, kalau semisal persyaratan tentang partai politik. Dimana kita ketahui bahwa calon perseorangan di Kaltara tidak ada, dan yang sangat memungkinkan untuk maju di Pilgub Kaltara adalah jalur partai politik atau gabungan parpol,” jelasnya.

Di KPU Kaltara, untuk persyaratan pencalonan partai politik persyaratannya 20 persen dari kursi dan 25 persen dari surat suara sah.

“Kita ketahui untuk anggota DPRD Kaltara itu ada 35 kursi. Artinya, seseorang atau partai politik bisa mencalonkan diri untuk Pilgub Kaltara minimal harus mengantongi 7 kursi dari anggota DPRD Kaltara,” tukasnya.

Sosialisasi yang diadakan oleh KPU Kaltara mendapatkan tanggapan dan masukan dari sejumlah partai politik. “Masukan itu sangat luar biasa dan itu akan kita tindaklanjuti,” tukasnya.

Pada dasarnya, sambung dia KPU Kaltara meminta ke partai politik untuk mempersiapkan beberapa dokumen terkait dengan persyaratan pencalonan. Sehingga, proses pendaftaran yang akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 tidak menuai kendala.

“Nanti setelah proses pendaftaran tentunya banyak serangkaian terkait dengan persyaratan administrasi, kroscek tanggapan masyarakat dan lainnya. Pada akhirnya nanti pada 22 September akan dilakukan proses penetapan pasangan calon,” ulasnya.

“Jadi tanggal 22 September akan diketahui berapa pasangan calon yang maju di pemilihan Gubernur Kaltara dan dari partai atau koalisi partai apa saja,” pungkasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER