Khairul Minta Wewenang Hutan Dikembalikan ke Daerah

TARAKAN — Wali Kota Tarakan, Khairul, menyoroti kembali persoalan kewenangan daerah dalam menjaga hutan lindung, menyusul rentetan bencana yang terjadi di Sumatera beberapa waktu lalu.

Menurutnya, musibah tersebut menjadi pengingat bahwa kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian serius, termasuk dengan mengembalikan sebagian kewenangan pengelolaan hutan kepada pemerintah daerah.

Khairul mengatakan, kerusakan hutan kian sulit dicegah karena kewenangan pengawasan hutan lindung kini berada di pemerintah pusat, sementara daerah hanya dapat memberikan imbauan tanpa bisa mengambil tindakan tegas.

“Memang persoalan alam ini antisipasinya tidak bisa ditawar-tawar. Miris kita sekarang kalau membahas hutan. Dulu hutan kita sangat terjaga tapi sekarang sudah banyak oknum masyarakat yang membuka hutan untuk kepentingan pribadi. Tapi inilah persoalan undang-undang menurut saya kita diberi keterbatasan wewenang, karena regulasi wewenang hutan lindung ada di Kementerian bukan daerah. Meski pengawasannya ada di provinsi,” ujarnya, ditemui Senin (8/12/2025).

Khairul menjelaskan hilangnya Polisi Kehutanan (Polhut) di daerah sejak 2014 membuat pengawasan semakin lemah. Padahal hutan yang tidak terjaga menimbulkan dampak langsung berupa longsor hingga korban jiwa, dan saat terjadi bencana, daerah yang lebih dulu disalahkan meski izin pembukaan hutan diterbitkan pemerintah pusat.

“Jadi kadang-kadang saya sedih juga, karena ini membuat akhirnya hutan tidak dijaga. Sehingga beberapa kali terjadi tanah longsor sampai menimbulkan korban jiwa. Jadi kalau kita terdampak bencana yang kena apesnya Pemda, sementara yang buka izin pembukaan hutan pemerintah pusat,” sambungnya.

Dia juga menyoroti izin pertambangan dan pembukaan lahan yang kerap dikeluarkan pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan kondisi ekologis di lapangan. Akibatnya, daerah menanggung risiko kerusakan lingkungan tanpa memiliki kapasitas penuh untuk mencegah maupun menghentikannya.

Di sisi lain, Pemkot Tarakan tetap menyalurkan bantuan Rp100 juta untuk setiap provinsi terdampak bencana di Sumatera sebagai bentuk kepedulian, meski kondisi keuangan daerah tengah terbatas akibat kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

Khairul berharap kejadian bencana yang terus berulang dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat, untuk mengembalikan sebagian kewenangan pengelolaan hutan kepada daerah. Menurutnya, perlindungan lingkungan akan lebih efektif jika daerah memiliki kendali langsung.

“Saya berharap ada kebijakan pemerintah yang memberikan kembali wewenang pemerintah daerah untuk menjaga hutan-hutannya. Karena bagaimana pun kalau terjadi apa-apa masyarakat di daerah yang terdampak,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER