spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesal Digaji Kecil, Karyawan Pembuat Roti di Tarakan Nekat Curi Uang Majikan

TARAKAN – Seorang mantan karyawan pembuat roti di Jalan Mulawarman berinisial IN (18), ditangkap  Kepolisian Resor (Polres) Tarakan karena mencuri uang majikannya senilai Rp9juta. IN yang baru berhenti bekerja dua minggu yang lalu tersebut nekat mencuri karena kesal digaji kecil oleh majikannya.

Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Izzadin Abdillah mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan pemilik salah satu toko roti di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan pada (25/8/2023), bahwa ia telah kehilangan uang.

“Hari Jumat Pukul 07.30 Wita pagi, pelapor yakni pemilik toko roti melihat cctv miliknya rusak.  Kemudian ia memanggil seluruh karyawan untuk mengecek laci tempat penyimpan uang. Setelah diperiksa uang di laci telah hilang. Korban langsung melapor ke Polres Tarakan,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan kepada awak media, Selasa (29/8/2023).

Dari laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku terindifikasi dan berhasil diamankan di depan SDN  37 pada pukul 14.00 Wita. “Jadi kurang dari 1×24 jam, tim berhasil menemukan pelaku tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil introgasi, pelaku merupakan mantan karyawan toko roti yang telah bekerja selama sembilan bulan. Namun berhenti dua Minggu lalu karena gaji yang diberikan kecil. Pelaku juga mengakui bahwa tindak pencurian dilakukan pada Pukul 02.00 dini hari, dimana pada saat itu dia beraksi menggunakan penutup wajah dan masuk ke toko menaiki kanopi.

Setelah masuk ke dalam toko, pelaku kemudian mengambil uang Rp9 juta dari laci. Uang tersebut digunakan membeli Iphone 7 dan membayar tunggakan cicilan motornya selama tiga bulan.

“Dia sakit hati dibayar dengan gaji kecil. Selain itu, juga kepepet membayar tunggakan motornya. Itulah motifnya,”ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 unit Iphone 7 bewarna putih, 1 unit motor Yamaha, 1 buah kunci tank, 1 lembar baju, dan sisa uang Rp 409.000. Atas tindakan tersebut, IN dipersangkakan pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER