spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepolisian dan KPK, Jalin Sinergi Perangi Korupsi

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara), menerima kunjungan dan audensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.  Audensi, diterima langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si, di ruang kerjanya, belum lama ini.

Silaturahmi tersebut,sekaligus bentuk koordinasi untuk penguatan sinergitas serta kolaborasi dalam memerangi dan memberantas, tindak pidana kasus korupsi di wilayah Kaltara.

Turut serta hadir dalam silaturahmi tersebut, Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah VI, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara, Jajaran Kepala Kejaksaan Negeri serta para Pejabat Umum (PJU) Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara, menyambut baik atas pertemuan ini. Karena dipandang sangat penting dalam rangka meningkatkan kerjasama yang baik antara Polri dan jajaran pemerintahan serta stakeholder terkait lainnya.

“Ini merupakan upaya yang sangat penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Aditya Jaya,S.H, S.I.K, M.Si.

Sehingga, sambung dia melalui koordinasi dan supervisi. pencegahan korupsi di harapkan dapat diminimalisir, kemudian penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan tetap sesuai pada peraturan perundang-undangan dan dapat berjalan dengan optimal.

Polda Kaltara, mengapresiasi atas pertemuan tersebut serta telah memberikan dukungan yang sebesar-besarnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kaltara.

Sebelumnya, KPK RI melakukan kegiatan koordinasi program pemberantasan korupsi di wilayah Kaltara. Hampir semua stakeholder terkait, termasuk kepala daerah di Kaltara dilibatkan.

Kurang lebih tiga hari di Kaltara, KPK berkesempatan menyambangi beberapa Kepala pemerintahan dan Kepala organisasi non struktural, hal itu dilakukan berupa sosialisasi serta bentuk pencegahan terhadap adanya indikasi penyalahgunaan keuangan Negara, yang berujung pada kasus korupsi.

Pasalnya peningkatan dan sinergi antar lembaga, merupakan implementasi dari UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER