TARAKAN – Kepala Minimarket Retail di Kota Tarakan berinisial IS (26) diduga gelapkan uang perusahaan sebesar Rp 68.468.700. Aksinya itu dilancarkan selama 2 bulan dengan memanipulasi hasil penjualan toko.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 15.00 WITA, pelapor mendapat informasi dari tim toko Indomaret yang mengatakan, bahwa terjadi selisih uang penjualan di minimarket tersebut.
Kemudian pihak minimarket melakukan audit investigasi, dimana ternyata ada selisih sekitar Rp 68.468.700. Dari hasil audit diketahui pula uang itu tidak disetorkan oleh pelaku yang merupakan kepala toko tersebut.
“Karena mengetahui adanya uang yang selisih, kemudian pelapor melapor ke Polres Tarakan,” ucap Randhya di Mapolres Tarakan, Jumat (5/4/2024).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. “Diamankan saat wajib lapor, kemudian kita BAP dan ternyata ada tindak pidana dan langsung kita tetapkan tersangka,” terang Kasatreskrim.
Dari keterangan BAP, pelaku mengakui uangnya ia gunakan untuk membayar hutang, BPKB motor, belanja toko, top up Allo Bank dan judi online.
“Sisa saldo di rekening Rp 4.950.000 dari total uang yang digelapkan Rp 68.468.700, pelaku kita sangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Perwira Balok Tiga ini menambahkan, pelaku melakukan aksinya mulai 2 Maret, setiap hasil penjualan disisihkan untuk kepentingan pribadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.
“Pelaku disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam