TARAKAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bergerak cepat mengatasi hambatan teknis yang masih dihadapi para pelaku usaha dalam aktivitas ekspor langsung (direct export) ke luar negeri. Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi lintas instansi kini tengah dipacu guna mengurai kendala administratif, terutama terkait pemenuhan dokumen standar mutu.
Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah keluhan dari pelaku usaha di lapangan mengenai kerumitan dan perbedaan interpretasi syarat dokumen antarinstansi teknis.
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Utara Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga, Wahyuni Nuzband, menyatakan bahwa pemerintah daerah menjadikan persoalan ini sebagai catatan penting yang harus segera diselesaikan melalui koordinasi lintas sektor.
“Dalam pelaksanaannya masih ada beberapa hal yang disampaikan pelaku usaha terkait dokumen yang harus dilengkapi. Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk segera ditindaklanjuti bersama instansi terkait,” ujar Wahyuni di Tarakan, belum lama ini.
Meski berkomitmen mempermudah alur birokrasi bagi eksportir, Pemprov Kalimantan Utara menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap standar mutu dan keamanan komoditas yang dikirim ke luar negeri. Dokumen wajib, seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang dikeluarkan oleh instansi teknis, tetap menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Menurut Wahyuni, substansi masalahnya bukan pada keberadaan syarat tersebut, melainkan pada pentingnya kesamaan pemahaman antar-pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan standar ganda atau hambatan administratif di lapangan.
Selain pembenahan regulasi, pemerintah daerah juga terus memperkuat posisi Bandara Juwata Tarakan agar optimal menjadi pusat (hub) ekspor unggulan di wilayah perbatasan.
Langkah ini dinilai strategis untuk memotong rantai logistik, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mempercepat distribusi komoditas ke negara tujuan.
Sebagai tindak lanjut penanganan kendala dokumen ini, Pemprov Kalimantan Utara dijadwalkan memfasilitasi pertemuan khusus lintas perangkat daerah dan instansi teknis pada awal pekan depan.
Pertemuan ini mendesak dilakukan mengingat aktivitas pengiriman komoditas ekspor berikutnya akan kembali berjalan pada Kamis mendatang.
“Beberapa solusi teknis sudah disampaikan sebelumnya, dan itu akan kita matangkan kembali dalam pertemuan agar ada keputusan yang lebih jelas,” kata Wahyuni.
Pembenahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kelancaran bagi dunia usaha di Kalimantan Utara. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


