Kejuaraan Taekwondo Piala Gubernur Sulawesi Utara, Kaltara Sabet 4 Emas

TANJUNG SELOR –  Kontingen asal Kalimantan Utara (Kaltara) tampil gemilang di Kejuaraan Taekwondo Piala Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2025 yang berlangsung di Manado, 1–4 Oktober 2025. Dari empat atlet yang dikirim, berdasarkan hasil akhir pertandingan, Provinsi Kaltara memperoleh 4 emas.

Sebelumnya, tiga atlet asal Kaltara lebih dulu menyumbangkan emas lewat kejuaraan yang diikuti. Ketiga orang tersebut yakni  Rifky Anugrah Ramadhan  (16), Casey C Algore (17), dan Zayid bilal hafizh (15), dan di hari kedua Haikal Wira Pratama (15) ikut menyumbangkan emas.

Kejuaraan yang diikuti lebih dari 1.400 atlet dari berbagai daerah ini, sekaligus menjadi ajang try out bagi para atlet Kaltara. Hasil tersebut akan menjadi bekal berharga untuk menghadapi Kejurnas PPLP pada 15–20 Oktober di Semarang serta POPNAS pada 1–10 November di Jakarta.

Pelatih Nasional Taekwondo Kaltara, SabeumNim Alfius PB, mengaku bangga dengan pencapaian anak asuhnya. Namun, ia mengingatkan agar para atlet tidak cepat puas dengan hasil tersebut, ia mengingatkan untuk terus berlatih guna persiapan ajang berikutnya.

“Meskipun sudah memperoleh medali emas, tantangan ke depan jauh lebih besar,” tuturnya.

Oleh karena itu, sepulang dari kejuaraan itu pihaknya akan berlatih lebih keras lagi sekaligus mengevaluasi hasil pertandingan supaya bisa menjadi lebih baik lagi.

Alfius juga menyampaikan apresiasi kepada Dojang EPTA, Pengprov TI Kaltara, serta Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Dispora yang telah memberikan dukungan penuh terhadap persiapan dan keberangkatan atlet.

Adapun Kejuaraan Taekwondo Piala Gubernur Sulut Tahun 2025 ini, dijadwalkan akan ditutup langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara pada Sabtu, 4 Oktober mendatang.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER