TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulungan secara resmi memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (11/12/2025) di halaman Kantor Kejari Bulungan.
Ditemui seusai pemusnahan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi menjelaskan, pemusnahan kali ini mencakup barang bukti (BB) dari 93 perkara yang telah diputus pengadilan.
Aryadi merinci ada 93 perkara terdiri atas 61 perkara narkotika, 22 perkara ketertiban umum dan 10 perkara tindak pidana pertanahan (harda).
“Secara akumulasi, perkara yang kami tangani dalam kurun waktu sepanjang triwulan IV (Oktober hingga Desember 2025),” ungkapnya.
Dikatakan, BB yang dimusnahkan meliputi berbagai kategori tindak pidana narkotika yang dimusnahkan, berupa sabu dengan total berat kurang lebih 95,13 gram. Selain itu, Kejari Bulungan juga memusnahkan sejumlah barang lain, di antaranya, pakaian dari perkara asusila, handphone dari kasus narkotika, peralatan illegal mining serta perangkat penyalahgunaan narkotika seperti bong, timbangan digital dan kotak penyimpanan sabu.
Ditegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai peraturan perundang-undangan. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Proses ini kita lakukan secara transparan dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan BB yang sudah tidak dibutuhkan tidak disalahgunakan,” katanya.
Pemusnahan berkala BB merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan dan memastikan putusan pengadilan dijalankan secara konsisten. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


