spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kebakaran di Binalatung: Api Lahap Tiga Rumah dalam 11 Menit

TARAKAN – Kebakaran hebat melanda kawasan Binalatung, RT 11, Kelurahan Pantai, Kecamatan Tarakan Timur, sekitar pukul 11.00 WITA siang tadi, meski informasinya baru diterima Pemadam Kebakaran (PMK) pukul 11.17 WITA.

Tiga unit rumah warga ludes dilalap api dalam waktu kurang dari 11 menit. Dugaan sementara, api berasal dari korsleting kabel listrik di bagian atas rumah.

Salah satu saksi mata sekaligus Ketua RT 11, Rajamuddin menyebutkan bahwa dia melihat asap tebal dan langsung bergegas ke lokasi.

“Saya datang ke sini, karena lihat asap tebal. Saya lari ke sini, ternyata sudah terbakar,” ucapnya ditemui di lokasi kebakaran, Rabu (14/5/2025).

Menurut informasi, satu dari tiga rumah dihuni oleh seorang lansia lumpuh. Warga sempat panik dan berusaha mengevakuasi beliau terlebih dahulu, sebelum membantu rumah lainnya. “Kami kejar dulu orang tua ini, karena lumpuh. Untung sudah sempat diselamatkan,” ungkapnya.

Situasi kepanikan menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan ke pihak terkait. Warga sempat memotong pipa air milik PDAM, demi upaya pemadaman darurat, namun kobaran api tak bisa dikendalikan.

Ketiga rumah yang terbakar seluruhnya berbahan kayu, membuat api cepat menyebar. Mayoritas penghuni sedang bekerja di laut sebagai petani rumput laut, saat kebakaran terjadi. Beberapa bahkan belum mengetahui rumah mereka telah terbakar.

“Tiga rumah terbakar ada mungkin 10 menit. Kurang lebih 10 menit lah, lebih sedikit. Mungkin ini 11 lah ya, 11 menit terbakar tiga,” paparnya.

Diperkirakan total kerugian mencapai Rp300 juta. Tidak ada barang yang berhasil diselamatkan, termasuk perhiasan.

Pihak berwenang telah turun ke lokasi untuk pendataan, penanganan, serta menyelidiki penyebab kebakaran. Warga juga berharap PLN melakukan pengecekan lebih lanjut, mengingat sumber api diduga berasal dari kabel besar di atas rumah.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER