TARAKAN — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak Pemerintah Provinsi, segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperkuat penanganan HIV/AIDS yang terus meningkat di wilayah tersebut.
Selama ini, upaya pencegahan dinilai terlalu normatif dan tidak menyentuh akar persoalan. Dorongan itu disampaikan dalam rapat koordinasi Komisi IV DPRD Kaltara bersama jajaran pemprov, dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, Dinas Pendidikan, serta perwakilan sekolah, yang digelar di Badan Penghubung Kaltara, Tarakan, Kamis (29/1/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan Pergub dibutuhkan sebagai payung hukum agar pemerintah bisa melakukan langkah-langkah teknis di lapangan, termasuk masuk ke sekolah untuk edukasi, identifikasi dini, hingga skrining HIV. “Tanpa regulasi yang kuat, kita hanya berputar di sosialisasi. Pergub ini penting agar alokasi anggaran di APBD Perubahan jelas dan bisa dieksekusi lintas sektor,” kata Syamsuddin.
Dia menyebut DPRD akan melibatkan Komisi I dan Biro Hukum Pemprov Kaltara, guna mempercepat penyusunan Pergub tersebut. Menurutnya, jalur Pergub lebih realistis dibanding menunggu pembentukan peraturan daerah yang prosesnya lebih panjang.
Dalam rapat itu, terungkap kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) masih menjadi penyumbang terbesar kasus HIV di Kaltara. Bahkan, indikasi penyebaran mulai merambah ke lingkungan pendidikan, termasuk sekolah menengah dan pondok pesantren.
Syamsuddin menilai pendekatan agama semata tidak cukup. Dia menekankan perlunya intervensi psikologis, mengingat sebagian kasus berakar dari trauma kekerasan seksual di masa lalu. “Mereka tahu itu salah, tapi ada trauma yang tidak selesai. Kalau psikologinya tidak ditangani, rantai penularan tidak akan putus,” ujarnya.
Asisten I Pemprov Kaltara sekaligus Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, mengungkapkan persoalan utama penanganan HIV/AIDS adalah tidak aktifnya KPA di hampir seluruh kabupaten/kota. Saat ini, hanya KPA Kabupaten Malinau yang masih berjalan aktif. “Beban jangan semuanya dilimpahkan ke provinsi. KPA kabupaten/kota harus dihidupkan karena masyarakatnya ada di sana,” kata Datu Iqro.
Dia juga mengungkapkan keterbatasan anggaran. KPA Provinsi Kaltara hanya mendapat alokasi Rp150 juta pada 2025, sementara di banyak kabupaten/kota bahkan tidak tersedia anggaran khusus. Akibatnya, pengawasan di wilayah berisiko seperti kawasan tambang dan tempat hiburan malam tidak berjalan optimal.
Data daerah menunjukkan, Kabupaten Tana Tidung menemukan tiga kasus HIV pada calon pengantin sepanjang 2025, dengan dominasi kelompok LSL. Sementara di Kabupaten Nunukan, tercatat 34 kasus baru dengan tren LSL meningkat, termasuk kasus penularan dari orang tua ke anak.
Komisi IV DPRD Kaltara berencana membawa hasil rapat ini ke Badan Musyawarah DPRD pada awal Februari, untuk memastikan langkah pencegahan dan penanganan HIV/AIDS dapat segera diterapkan melalui kebijakan daerah yang lebih operasional.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


