TARAKAN — Fakta baru terungkap dari kasus penyelundupan 3 kilogram sabu yang digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra menegaskan bahwa sosok buron berinisial SP memegang peran sentral dalam jaringan tersebut.
Tegar menyebut, seluruh komunikasi dan pengaturan transaksi sabu dikendalikan oleh SP. Sementara AS (24), kurir yang sudah ditangkap, hanya menjalankan instruksi dan tergiur imbalan besar. “SP adalah kuncinya. Semua transaksi dan komunikasi itu melalui SP,” ujar Tegar, Senin (1/12/2025).
Dari pemeriksaan, AS mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan upah Rp60 juta jika berhasil mengantar paket sabu tersebut. Keduanya tiba di Tarakan pada 26 November 2025, lalu mengambil barang di wilayah Karang Harapan sehari setelahnya sebelum akhirnya bergerak ke Bulungan.
Namun sebelum keluar dari Tarakan, AS lebih dulu ditangkap. Sementara SP berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang.
“Pelaku AS positif menggunakan sabu dan ternyata residivis kasus pencabulan. Sedangkan SP juga residivis narkoba,” ungkap Tegar.
Tegar memastikan pihaknya terus memburu SP yang disebut sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
AS kini terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


