Kapasitas Hemodialisa Jadi Prioritas, Pemkab Berau Upayakan Tambah Kuota Pasien

BERAU – Keterbatasan kapasitas layanan hemodialisa (cuci darah) di RSUD dr Abdul Rivai masih menjadi tantangan serius bagi pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau. Akibat terbatasnya ruang pelayanan, puluhan pasien gagal ginjal terpaksa menjalani terapi rutin di luar daerah, bahkan harus menetap sementara jauh dari keluarga.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Wakil Bupati Berau, Gamalis, saat meninjau langsung fasilitas layanan hemodialisa di RSUD dr Abdul Rivai beberapa waktu lalu.

Dari hasil peninjauan itu, ia memastikan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kurangnya peralatan medis maupun tenaga kesehatan, melainkan keterbatasan ruang yang membuat kapasitas pelayanan belum dapat ditingkatkan.

“Setelah kami melihat langsung, ternyata kendalanya bukan pada mesin atau SDM. Keduanya sudah tersedia dan siap mendukung peningkatan layanan. Yang menjadi hambatan adalah keterbatasan ruang sehingga kapasitas pelayanan belum bisa ditambah,” ujarnya.

Saat ini, unit hemodialisa RSUD dr Abdul Rivai hanya memiliki delapan tempat tidur yang digunakan sesuai standar pelayanan kesehatan. Dengan kapasitas tersebut, rumah sakit belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat, sementara jumlah pasien gagal ginjal yang memerlukan terapi rutin terus mengalami peningkatan.

Pasien gagal ginjal umumnya harus menjalani cuci darah sebanyak dua kali dalam sepekan secara berkelanjutan. Kondisi itu membuat ketersediaan slot pelayanan menjadi sangat terbatas sehingga rumah sakit harus melakukan pengaturan kuota pasien.

“Pasien cuci darah membutuhkan layanan berkelanjutan. Ketika kapasitas ruang terbatas, otomatis rumah sakit sulit menambah kuota meskipun kebutuhan masyarakat terus bertambah,” katanya.

Dampak dari keterbatasan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Hingga kini, puluhan warga Berau masih menjalani terapi hemodialisa di Tarakan, Balikpapan, maupun Samarinda karena belum memperoleh kesempatan mendapatkan layanan di daerah sendiri.

Situasi itu tidak hanya berdampak terhadap kondisi kesehatan pasien, tetapi juga menambah beban ekonomi dan psikologis keluarga. Selain harus menanggung biaya hidup selama berada di luar daerah, banyak pasien yang terpaksa berpisah dengan keluarga dalam waktu yang cukup lama demi menjalani pengobatan.

“Bayangkan mereka harus meninggalkan keluarga, menyewa tempat tinggal di luar daerah, dan menjalani pengobatan jauh dari rumah. Ini yang ingin kita carikan solusinya bersama,” ungkap Gamalis.

Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Berau tengah mendorong percepatan pemanfaatan Gedung Walet agar dapat mendukung pengembangan layanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai. Menurut Gamalis, apabila fasilitas pendukung di gedung tersebut telah dilengkapi dan mulai beroperasi secara optimal, sebagian layanan rumah sakit dapat dipindahkan ke sana.

Relokasi sejumlah layanan itu diharapkan mampu membuka ruang baru di gedung utama rumah sakit yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk memperluas kapasitas layanan hemodialisa.

“Ini bukan sekadar menambah ruangan, tetapi membuka harapan bagi pasien-pasien Berau agar bisa mendapatkan layanan cuci darah di daerah sendiri tanpa harus pergi ke kota lain,” tegasnya.

Ia menilai peningkatan kapasitas layanan hemodialisa menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak. Pasalnya, tren penyakit gagal ginjal menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun sehingga kesiapan fasilitas kesehatan harus terus diperkuat.

Pemkab Berau, lanjutnya, berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan sarana dan prasarana kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, cepat, serta mudah diakses.

“Harapan kita sederhana, masyarakat Berau bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang layak di daerahnya sendiri. Ketika kapasitas layanan bertambah, pasien yang selama ini berobat di luar daerah bisa pulang dan menjalani pengobatan lebih dekat dengan keluarga,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER