Kaltara Susun Roadmap 20 Tahun, Bappeda Fokuskan Pembangunan Ekonomi Hijau

TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappeda Litbang) Kalimantan Utara telah merumuskan dokumen perencanaan jangka panjang untuk 20 tahun ke depan, yang diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan.

Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Litbang Kaltara, Dian Suryanata, menyampaikan bahwa arah pembangunan Kaltara ke depan ditujukan pada konsep pembangunan inklusif yang mengedepankan ekonomi hijau.

“Kalau konteksnya kembali ke Bappeda, tugas utama kami adalah perencanaan dan koordinasi dengan perangkat daerah. Harapannya, dokumen ini bisa menjadi panduan dan acuan bagi perangkat daerah, untuk melaksanakan program sesuai tema pembangunan yang sudah dikonsepkan,” terangnya.

Dokumen tersebut juga disusun selaras dengan visi kepala daerah terpilih periode 2025–2029, yakni “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.”
Dari visi itu, diturunkan delapan misi pembangunan, termasuk penguatan sektor pertanian sebagai pilar transformasi ekonomi berkelanjutan.

Fokus pembangunan dibagi sesuai potensi daerah. Kabupaten Nunukan diarahkan pada pengembangan sektor perikanan dan budidaya rumput laut. Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung difokuskan pada penguatan sektor pertanian, sementara Kota Tarakan diarahkan menjadi pusat pengembangan industri.

“Target pencapaian sudah tertuang dalam dokumen perencanaan. Ada tahapan jangka menengah lima tahunan, dan pada 2029 nanti kita bisa melihat sejauh mana target-target yang ditetapkan dapat terealisasi,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER