spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jumat Curhat di Warung Kopi, Kapolresta Bulungan Terima Saran dan Masukkan dari Warga

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan kembali mengelar Jumat Curhat di salah satu warung kopi, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Jumat (26/7/2024).

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha dalam penyampaiannya mengatakan, Jumat curhat akan terus rutin dilaksanakan sesuai dengan program Polri.

Disamping itu, kata Kombes Agus, Jumat curhat juga dijadikan sebagai media dalam menampung kritikan, saran, dan masukan masyarakat kepada institusi kepolisian.

Melalui jumat curhat lanjutnya, masyarakat dapat menyampaikan langsung penilaian terhadap kepolisian untuk kemudian diperbaiki dan dibenahi.

“Ini adalah bagian daripada upaya kami untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

Hal ini sangat penting bagi kepolisian, dan lewat jumat curhat dapat didengar langsung apa yang menjadi keluhan, masukan dan saran daripada masyarakat.

“Saya selaku pimpinan di Polresta Bulungan, dapat mendengar secara langsung dan bisa didiskusikan dengan segera kepada jajaran,” tuturnya.

Kapolresta mengambil contoh, ada salah satu titik di wilayah Bulungan yang sering terjadi kemacetan lalulintas. Dirinya bisa koordinasi langsung dengan Kasat Lantas, untuk segera mengambil langkah dan tindakan supaya kemacetan tidak berlarut.

Salah satu poin pembahasan dalam jumat curhat tersebut, yakni masukan masyarakat soal kecepatan penanganan proses perkara pidana yang dilaporkan kepada kepolisian. Berkaitan dengan itu, kata Kapolresta bahwa kepolisian dalam proses hukum berdasarkan fakta.

“Proses hukum dapat berjalan dengan cepat jika kemudian fakta-fakta hukum, alat bukti mudah didapatkan,” terangnya.

Mengapa bisa lambat, hal itu akan menyesuaikan dengan alat bukti yang ada ada. “Jadi cepat dan tidaknya proses hukum, tergantung daripada pembuktian yang kita lakukan, lebih mudah pembuktiannya maka proses hukum akan semakin cepat,” tegasnya.

Ketika proses pembuktian agak susah, maka hal ini akan mengalami hambatan. Pelakunya susah dicari, ini juga menjadi hambatan dalam proses penanganan perkara pidana.

Pertama sambungnya, berkaitan dengan pembuktian. Kedua bagaimana mencari pelakunya. “Jadi, lambat tidaknya dalam penanganan kasus tergantung daripada mudah atau tidaknya proses pembuktian dalam perkara pidana,” tutupnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER