spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Terancam Denda Maksimal Rp 30 Miliar

TARAKAN – Penyalur non resmi (pengecer) yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam pidana. Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu, (3/1/2024).

Arya menjelaskan, dalam UU Migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada badan usaha yang ditunjuk pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar badan usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina, bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar.

Dia tak menampik beberapa hari belakangan ini, banyak keluhan warga di Tarakan yang masih menemukan adanya penyalur yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, dia menegaskan tak segan-segan menyeretnya ke jalur hukum jika ditemukan. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar.

Di wilayah Tarakan, lanjutnya, HET LPG 3 kg yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 16.700, untuk wilayah darat. Sedangkan harga Rp 18.700 untuk wilayah pesisir. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET, atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun,” kata Arya.

Terkait dengan stok dan kuota LPG 3 kg di wilayah Tarakan terbilang cukup aman. Hingga akhir Desember 2023 kemarin, realisasi kuota LPG 3 kg di wilayah Tarakan sebesar 96 persen yang artinya kuota cukup.

“Dari kuota kurang lebih sebanyak 1,2 juta tabung telah tersalur 1,150 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kota Tarakan,” kata Arya.

Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.

Selain itu, pengawasan Pertamina terbatas hanya sampai pangkalan resmi, di luar itu yakni pengecer tidak bisa ditindak oleh Pertamina karena memang bukan otoritasnya.

Sebagai informasi, beberapa hari belakangan ini, masyarakat Tarakan mengeluhkan mahalnya harga tabung gas 3 Kg yang mencapai harga Rp 70-85 ribu. Namun berdasarkan penelusuran Rabu (3/1/2024)  di sejumlah penjual tabung gas, harga kembali normal.

Penulis: Ade Prasetya

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER