TARAKAN – Pemerintah kini memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui peningkatan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi penyempurnaan dari PP Nomor 37 Tahun 2021.
Program ini menjadi angin segar bagi para pekerja, terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Tarakan, Agus Susanto, menyampaikan bahwa manfaat JKP kini lebih besar dibanding sebelumnya.
“Manfaatnya Alhamdulillah menjadi lebih banyak ditingkatkan. Jadi bila pekerja atau karyawan itu kehilangan pekerjaan atau di PHK itu mendapatkan manfaat 60 persen dari upah terakhir yang diterimanya,” ujar Agus Sutanto, Rabu (23/4/2025).
Peningkatan manfaat ini dirancang untuk memberikan dukungan ekonomi sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Sebelumnya, manfaat yang diterima hanya 50 persen pada bulan pertama dan 25 persen pada bulan berikutnya. Dengan kebijakan baru ini, pekerja akan menerima 60 persen dari gaji pokok terakhir.
Namun, tidak semua orang dapat langsung menikmati manfaat ini. Agus menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Harus ada kontraknya, terus terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Tenaga Kerjaan maupun BPJS Kesehatan. Jadi seluruh program diikuti baik itu JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun (JP) termasuk BPJS Kesehatan,” urainya.
Dia juga menegaskan, bahwa JKP bukanlah bagian dari program pensiun, melainkan bentuk bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja yang pencairannya dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang klaim yang bersangkutan langsung melalui aplikasi Siap Kerja, nanti di-upload semua berkas PHK. Nanti pembayarannya lewat BPJS Ketenagakerjaan ada formulir yang diisi,” terangnya.
Selain kompensasi finansial, program JKP juga memberikan pelatihan peningkatan kompetensi serta bantuan uang sebesar Rp 2,4 juta. Di Tarakan, hingga saat ini baru satu kasus PHK yang tercatat mendapatkan manfaat dari program ini.
Untuk meningkatkan pemahaman perusahaan dan pekerja, Disnaker Tarakan terus melakukan sosialisasi secara intensif dalam berbagai forum, khususnya saat bertemu dengan perwakilan perusahaan dan karyawan.
“Kalau PHK jangan sampai terjadi, kecuali kondisi darurat, makanya pemerintah memberikan program JKP untuk menyambung hidup sampai mendapatkan pekerjaan kembali,” pungkas Agus.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam