Jelang Ramadan, Harga Sembako di Tarakan Stabil, Cabai Rawit Turun ke Rp80 Ribu/Kg

TARAKAN – Harga kebutuhan pokok di Kota Tarakan terpantau relatif stabil menjelang Ramadan. Bahkan, sejumlah komoditas yang sebelumnya sempat melonjak kini mulai menunjukkan tren penurunan.

Kondisi tersebut terlihat dari hasil pemantauan langsung yang dilakukan Wali Kota Tarakan, Khairul, di Pasar Gusher, Rabu (11/2/2026).

Khairul menyebut, rata-rata harga kebutuhan pokok saat ini stabil. Beberapa komoditas yang sempat tinggi pada awal pekan lalu, kini justru turun. Salah satu penurunan signifikan terjadi pada cabai rawit. “Minggu lalu harganya sempat menyentuh Rp125 ribu per kilogram, namun kini turun di kisaran Rp80 ribu hingga Rp85 ribu per kilogram,” kata Khairul.

Secara umum, kata dia, kebutuhan pokok seperti beras, gula, ikan, ayam, bawang putih, bawang merah, cabai rawit hingga sayuran seperti sawi dan kangkung masih relatif stabil. Harga ikan, termasuk ikan layang yang biasanya naik juga disebut cenderung stabil bahkan ada yang turun. “Kata pedagang pedagang, hal itu dipicu oleh pasokan yang melimpah,” jelasnya.

Dari sisi ketersediaan, stok bahan pokok di Tarakan dipastikan aman. Berdasarkan laporan Bulog dan dinas terkait, cadangan beras diperkirakan mencukupi hingga enam bulan ke depan, gula sekitar dua bulan, serta minyak goreng hingga lima bulan. Artinya, kebutuhan pokok yang biasanya meningkat menjelang Ramadan dan Idulfitri masih dalam kondisi aman. Bahkan, cadangan beras disebut berpotensi cukup hingga Iduladha.

Pemerintah Kota Tarakan pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying. Warga diminta berbelanja sesuai kebutuhan agar tidak memicu lonjakan harga akibat pembelian massal.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER