spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Pilkada 2024, Ujaran Kebencian dan Hoax Jadi Perhatian Kapolres Tarakan

TARAKAN – Ujaran kebencian dan hoax menjadi atensi kepolisian jelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) yang rencananya akan digelar pada 27 November 2024.

Hal itu disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Selasa (30/4/2024).

“Yang bentuknya hoax, black campaign dan ujaran kebencian. Kemudian masyarakat Tarakan ini kan beragam kita mengharap tidak ada politisasi identitas yang mengarah pada sara,” paparnya.

Sejauh ini, kepolisian telah melakukan patroli siber guna mencegah hoax dan ujaran kebencian di sosial media. Hasilnya, situasi Tarakan terbilang aman.

Namun, jika siapapun terbukti melakukan hal tersebut, dia berjanji akan menindak tegas pelaku.

Dijelaskannya, saat ini Polres Tarakan masih melakukan tahapan Operasi Mantap Brata. Pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait kapan Operasi Mantap Praja pengamanan Pilkada 2024 dilaksanakan.

“Mantap Praja ini untuk operasi pengamanan Pilkada kalau pola kegiatan sama dengan mantap Brata,” katanya.

Dia mengungkap, dari hasil pantauan intelijen Polres Tarakan, situasi juga terbilang aman dan terkendali.

Ronaldo pun berharap situasi seperti ini terjaga hingga gelaran Pilkada 2024 digelar.

Menurutnya, situasi aman ini juga terjadi pada gelaran Pileg dan Pilres sebelumnya.

“Kita anti sama hoax ujaran kebencian, politik identitas yang ke arah negatif. Memunculkan identitas tertentu yang arahnya untuk pergesekan,” ucapnya.

Pemetaan kerawanan di Tarakan, kata Ronaldo, sudah dilakukan pihaknya jauh-jauh hari. Sebelum masuk ke tahapan Pilpres dan Pileg. Pemantauan ini dilaksanakan secara terus- menerus dan berkesinambungan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER