Januari 2026, 22 Perkara Kriminal di Tarakan Ditangani: Curanmor Mendominasi

TARAKAN – Sepanjang Januari 2026, Polres Tarakan mencatat dan menangani sebanyak 22 laporan polisi terkait berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya. Dari seluruh perkara tersebut, kasus pencurian menjadi yang paling mendominasi, terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, mayoritas laporan yang diterima selama Januari merupakan kasus pencurian dengan beragam jenis barang.

“Selama Januari 2026, kami menerima dan menangani 22 laporan polisi. Paling dominan adalah tindak pidana pencurian, khususnya curanmor yang mencapai tujuh perkara,” ujar Ridho, Jumat (20/2/2026).

Dari 22 perkara tersebut, sebanyak 16 kasus merupakan tindak pidana pencurian. Tujuh di antaranya adalah curanmor, kemudian tiga kasus pencurian handphone, serta masing-masing satu kasus pencurian kabel tower, sound system, kipas angin, tomat, bor, dan daging ayam.

Ridho menegaskan, tujuh kasus curanmor menjadi perhatian serius karena berpotensi meresahkan masyarakat. Ia menyebut sebagian besar tersangka telah diamankan dan proses hukum masih terus berjalan.

“Untuk kasus curanmor, tersangka dominan sudah kami amankan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.

Selain pencurian, lima perkara penganiayaan juga ditangani selama periode tersebut. Tiga kasus merupakan penganiayaan biasa dan dua lainnya masuk kategori penganiayaan ringan atau tipiring. Beberapa perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak.

“Kami tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Untuk perkara yang memenuhi syarat, penyelesaian melalui Restorative Justice menjadi pendekatan yang kami lakukan,” jelas Ridho.

Sementara itu, satu perkara penggelapan masih dalam tahap penyidikan. Secara keseluruhan, progres penanganan perkara selama Januari 2026 terdiri dari 13 perkara dalam tahap penyidikan, satu perkara dalam proses penyelidikan, lima perkara diselesaikan melalui pencabutan laporan atau Restorative Justice, dua perkara tipiring, serta satu perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak pidana curanmor, serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER