spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadikan Pekerjaan Sebagai Ladang Pengabdian

TARAKAN – Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu se-Kaltara, yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kaltara, telah secara resmi ditutup.

Rakor yang berlangsung selama lima hari di Tarakan, ditutup pada Jumat (10/11/2023). Pimpinan Bawaslu Kaltara, Koordinator divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat, Yakobus Malyantor Iskandar mengapresiasi atas keikutsertaan Bawaslu Kabupaten, maupun Panwascam se-Kaltara, hingga kegiatan rakor dapat terlaksana.

Dikatakan, penguatan kapasitas itu penting sebagai bentuk peningkatan pemahaman lembaga pengawas pemilu, menyongsong pemilihan umum serentak tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, dia katakan apa yang telah diperoleh dari kegiatan selama lima hari itu, hendaknya ilmu yang bermanfaat dapat diaplikasikan dalam menjalankan tugas pengawasan. “Termasuk dengan apa yang menjadi arahan dari sisi kinerja dan laporan soal keuangan untuk segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Bawaslu, kata dia terus berupaya untuk pengembangan SDM yang lebih berkualitas. Prinsipnya, dalam menjalankan tugas hendaknya tetap solid  dan kiranya menjalankan tugas tetap berpedoman pada regulasi sebagai mana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Baca Juga:   Kemenag Tarakan Ajak Tokoh Agama Jaga Kondusivitas di Pemilu 2024

“Tetap kompak menjalankan tugas pengawasan, dan segala tindakan yang diambil hendaknya berlandaskan pada regulasi dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Jadikan pekerjaan yang dijalankan, sebagai bentuk pengabdian. Sehingga segala tenaga, pikiran dan pengetahuan yang diberikan berguna bagi Negara dan Bangsa Indonesia. “Terutama untuk mensukseskan pemilu di tahun 2024 yang akan datang,” ucapnya.

Kemudian, kepada seluruh Pengawas Pemilu dirinya meminta untuk terus membangun koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan. Dari Kecamatan koordinasi ke Kabupaten, demikian juga selanjutnya. Sehingga, tugas-tugas pengawasan yang dilakukan tidak melenceng dari konsitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER