Iwan Setiawan Lapor Balik Pelapor Dugaan Doxing, Soroti Proses Penyidikan

TARAKAN – Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, melaporkan balik pihak yang sebelumnya melaporkannya dalam kasus dugaan doxing ke Polres Tarakan. Selain menempuh langkah hukum tersebut, Iwan juga menyoroti proses penyidikan yang dinilainya berlangsung terlalu cepat.

Laporan balik itu dilayangkan ke Polres Tarakan pada Jumat (10/7/2026). Iwan menilai laporan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya.

Menurut Iwan, keputusan melaporkan balik diambil setelah pihaknya memperoleh keterangan dari Lurah Kampung Enam, yang menyebut penyebarluasan surat izin keramaian telah mendapat persetujuan dari pihak yang mengajukan izin.

“Kami melaporkan balik saudara MI karena berdasarkan keterangan Lurah Kampung Enam, sudah ada izin untuk menyebarluaskan surat tersebut. Kalau memang demikian, berarti laporan terhadap saya patut diduga sebagai laporan yang tidak benar dan telah mencemarkan nama baik saya,” kata Iwan.

Selain melaporkan balik, Iwan juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya belum dilakukan secara menyeluruh. Dia mengaku heran karena kasus tersebut disebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sementara Lurah Kampung Enam yang dinilai mengetahui duduk persoalan belum dimintai keterangan.

“Saya mempertanyakan prosesnya. Setahu saya, lurah sebagai pihak yang mengetahui persoalan ini belum dimintai keterangan, tetapi perkara sudah naik ke penyidikan. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif,” ujarnya.

Iwan menegaskan unggahan surat izin keramaian yang dilakukannya bukan bertujuan menyebarkan data pribadi seseorang. Menurutnya, dokumen tersebut dipublikasikan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat agar situasi di Kota Tarakan tetap kondusif.

Dia juga berpendapat tindakannya merupakan bagian dari kepentingan umum. Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan pengecualian terhadap penggunaan data untuk kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Setiawan, Salahuddin, mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum atas laporan balik tersebut. Dia menilai kliennya tidak memiliki unsur kesengajaan maupun niat jahat saat mengunggah dokumen surat izin keramaian.

“Klien kami tidak memiliki niat jahat. Dokumen itu dipublikasikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan meredam polemik yang berkembang di media sosial agar situasi tetap kondusif,” katanya.

Salahuddin juga menilai peningkatan status perkara terhadap kliennya berlangsung terlalu cepat. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan balik tersebut kepada penyidik Polres Tarakan.

“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER