IRT di Tarakan Curi HP di Kos, Terekam CCTV dan Akhirnya Diciduk Polisi

TARAKAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial HA harus kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap jajaran Polsek Tarakan Barat usai mencuri sebuah handphone di kos-kosan wilayah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Kos Idola, Jalan Seroja RT 037.  Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga, menjelaskan, pelaku diamankan setelah terekam kamera CCTV.

“Pelaku mengambil HP milik korban saat korban sedang mencuci pakaian. Saat kembali, korban mendapati handphone Samsung Galaxy A33 5G warna biru mudanya sudah hilang,” jelas IPDA Niger, Jumat (10/10/2025).

Korban sempat mencoba mencari di sekitar lokasi dan meminta tetangga kos untuk menghubungi ponselnya. Awalnya masih aktif, namun setelah tiga kali dihubungi, perangkat tak bisa lagi dihubungi. Merasa curiga, korban melapor ke pemilik kos. Dari rekaman CCTV terlihat seorang perempuan mengambil handphone di area dapur. Berdasarkan bukti itu, unit Reskrim Polsek Tarakan Barat langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy A33 5G warna biru muda, satu helm Bogo merah hitam, dan satu sepeda motor Honda Beat warna biru hitam. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka HA merupakan residivis kasus narkoba yang kembali melakukan tindak pidana pencurian,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER