spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hingga Oktober 2023, Unit PPA Polres Tarakan Tangani 32 Kasus, Mayoritas Pencabulan pada Anak

TARAKAN – Sepanjang Januari hingga Oktober 2023, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tarakan telah menangani 32 kasus. Adapun kasus tersebut terdiri dari pencabulan, persetubuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perkara lainnya.

“Ada 32 kasus selama Januari hingga Oktober 2023. Pencabulan 20 perkara, 9 berkasnya sudah lanjut ke Kejaksaan atau dinyatakan P21. Sementara sisa lainnya masih dalam proses penyidikan. KDRT ada 6, sebagian besar damai. Kemudian TPPO, kami menangani 3 perkara, dua sudah di Kejaksaan atau dinyatakan P21 sedangkan satu masih dalam proses. Sementara sisanya merupakan perkara lainnya,” ucap Kanit Pelayanan PPA Polres Tarakan, Ipda Priyati Ningsih Nasir di Tarakan, Jumat 27 Oktober 2023.

Ironisnya kata dia, mayoritas pencabulan terjadi pada anak di bawah umur. Mulai dari anak berusia 4 hingga 12 tahun. Pelaku pencabulan umumnya dilakukan oleh mereka yang memiliki hubungan dekat dengan korban. “Mayoritas pelaku orang dewasa dan memiliki hubungan dekat. Sebagian besar pelaku korban pencabulan itu dari orang terdekat bisa ayah atau paman. Modusnya membujuk rayu dengan memberi uang atau membeli makan,”ungkapnya.

Baca Juga:   Butuh Rp 30 Miliar untuk Perbaiki 6.072 Jamban Tidak Layak di Kota Tarakan

Priyati mengungkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak berdalih melakukan hal tersebut lantaran memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan istri. Selain itu, alasan lainnya karena mereka terlalu lama menduda. Unit PPA Polres Tarakan, lanjut Priyati, menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Tarakan guna mengembalikan kesehatan mental para korban. Umumnya dilakukan dengan memberikan konseling kepada korban. “Tujuannya untuk mengembalikan kepercayaan kepada korban untuk kembali ke dunia bermainnya. Setiap anak penyembuhan berbeda-beda tergantung pelecehan yang dialami,” katanya.

Dalam upaya penyembuhan pasca terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, Unit PPA Polres Tarakan bekerja sama dengan stakeholder terkait. Seperti  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tarakan, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Tarakan, Dinas Sosial termasuk pihak rumah sakit.

Tujuannya adalah mengembalikan kepercayaan anak dan menghilangkan rasa trauma korban usai mengalami pelecehan seksual.

Sementara itu terkait upaya preventif pencegahan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, Unit PPA melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak dan perempuan kemudian dampak dan akibatnya. Termasuk menggandeng instansi terkait untuk mensosialisasikan Undang-undang yang berlaku. Diharapkan, masyarakat bisa mengenal ketika ada keluarga,tetangga atau anak yang mengalami pelecehan seksual. Ia berharap masyarakat Kota Tarakan peduli, waspada dan maksimal melindungi orang terdekatnya dari pelecehan seksual. (apc/and)

Baca Juga:   Tingkatkan Kondusifitas Kamtib, Petugas Lapas Tarakan Lakukan Tes Urin dan Razia Kamar

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER