Hati-hati Penipuan E-Tilang! Warga Tarakan Diminta Tak Klik Link Asing

TARAKAN – Warga Kota Tarakan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan e-Tilang. Modus yang digunakan pelaku yakni mengirim pesan singkat berisi tautan atau aplikasi (APK) palsu yang berpotensi mencuri data pribadi korban.

Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik link atau mengunduh aplikasi dari pesan yang tidak dikenal.

“Jika menerima pesan asing, jangan langsung diklik. Link atau APK tersebut bisa digunakan pelaku untuk mengambil data pribadi korban,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Menurut AKP Rudika, pesan penipuan biasanya mencantumkan informasi denda tilang, ancaman pemblokiran STNK, hingga permintaan data pribadi. Padahal, pemberitahuan e-Tilang resmi tidak pernah meminta data pribadi melalui SMS atau WhatsApp, apalagi menyertakan tautan tidak resmi.

Ia menegaskan, pengecekan e-Tilang hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi Korlantas Polri, yakni situs etilang.polri.go.id atau akun resmi yang telah terverifikasi.

“Rujukan resmi e-Tilang hanya dari Korlantas Polri. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dengan pesan yang mengatasnamakan kepolisian atau instansi lain,” tegasnya.

Satlantas Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar mengabaikan pesan mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib guna mencegah jatuhnya korban penipuan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER