TANJUNG SELOR – Penetapan hasil seleksi komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Kaltara, telah resmi ditetapkan.
Hasil pengumuman yang ditetapkan oleh KPU RI, mayoritas komisioner terpilih merupakan petahana atau incumbent. Berkaitan dengan hal ini, Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid kala dikonfirmasi menerangkan keputusan tersebut merupakan hal mutlak yang ditentukan oleh KPU RI.
“Kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan dan ketetapan calon anggota KPU kabupaten dan Kota di Kaltara, adalah mutlak kewenangan dari KPU RI. Hal itu, telah diamanahkan dalam UU nomor 7 tahun 2017,” ujarnya, kepada media ini, Jumat (22/3/2024).
Berkaitan dengan banyaknya wajah baru yang menduduki kursi KPU Kabupaten dan Kota di Kaltara, lanjut Hariyadi Hamid hal itu dikarenakan tidak semua petahana atau incumbent yang ikut seleksi.
Ada beberapa sisanya seperti di Kabupaten Tana Tidung hanya satu incumbent yang tersisa. Waktu proses pendaftaran sebenarnya ada tiga orang, tapi pada saat penetapan hanya satu incumbent yang terpilih. Sedangkan, sisanya tidak mendaftarkan diri karena sudah dua periode.
Dalam proses perjalanannya, ketika masuk ke 10 besar ada tiga orang dan begitu masuk ke lima besar hanya tersisa satu petahana. Demikian juga di Kabupaten Nunukan, dari 4 orang yang memenuhi syarat hanya dua orang yang masuk ke 5 besar dan terpilih.
Sedangkan di Kabupaten Bulungan, lanjut Hariyadi dari tiga orang yang mengikuti proses seleksi satu yang tidak memenuhi syarat sedangkan dua lainnya terpilih.
Sementara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan, hanya satu petahana terpilih. Dasar Pertimbangannya tentu langsung oleh KPU RI.
“Kami tidak tahu secara jelas apa maknanya itu.Tapi, setidaknya tiap Kabupaten dan Kota itu ada petahana, artinya ini bagian dari proses regenerasi yang kemudian yang mungkin dianggap ada kesinambungan dan paling tidak diwakilkan oleh satu orang,”terangnya.
Hal lainnya, tentu ini memberikan kesempatan bagi orang baru yang mungkin saja berasal dari badan addhooc yang mungkin saja ada mantan anggota PPK yang terpilih dan juga kemudian eks dari Bawaslu yang kemudian terpilih.
Semua juga dipertimbangkan oleh KPU RI yang kemudian menjadi pertimbangan penilaian. Terhadap komisioner baru yang terpilih, Hariyadi Hamid berharap bisa segera beradaptasi dan menyesuaikan diri.
“Kami berharap setelah dilantiknya anggota KPU kabupaten dan Kota di Kaltara, ada pertanggungjawaban terhadap tahapan yang ada di depan mata,” tuturnya.
Ada dua hal penting yang dilakukan setelah terpilih dan kembali ke daerah masing-masing. Ketika tidak ada proses sengketa hasil pemilu di daerah pemilihannya maka tugas selanjutnya mereka akan melakukan penetapan calon terpilih.
Yang kedua, ketika ada proses penyelesaian sengketa atau PHPU oleh parol atau calon anggota legislatif ke MK maka mereka harus menyiapkan alat bukti yang kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan sidang di MK. Setelahnya, baru bisa menetapkan calon terpilih ketika sudah ada penetapan dari MK.
“Jadi tugas dan tanggung jawab mereka itu berat,” tukasnya.
Kemudian, usai pelantikan mereka akan merembuk untuk memilih Ketua atau orang yang dianggap bisa menjadi pemimpin. Baru kemudian menentukan divisi sesuai dengan besik masing-masing dan tugasnya tetap bersifat kolektif kolegial.
“Juga akan dirapatkan berkaitan dengan koordinator wilayah (korwil) masing-masing guna melakukan tugas supervisi dan monitoring,” tandasnya. (tin/and)
Editor: Andhika