Hasil Pengawasan BPOM Tarakan Jelang Nataru, Masih Ditemukan Pangan Tanpa Izin Edar

TARAKAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan membeberkan hasil pengawasan peredaran pangan dan kosmetik menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dari hasil pemeriksaan di lapangan, BPOM masih menemukan sejumlah produk pangan olahan yang tidak memiliki izin edar, khususnya produk impor.

Kepala BPOM Tarakan, Iswadi, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Kalimantan Utara, meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, Malinau, dan Nunukan.

“Dari hasil pengawasan, kami masih menemukan pangan olahan tanpa izin edar, terutama produk impor yang diduga berasal dari Malaysia,” ujar Iswadi, Sabtu (19/12/2025).

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh pada rantai peredaran pangan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, distribusi, hingga produk sampai ke tangan konsumen. Fokus pemeriksaan diarahkan pada pangan olahan terkemas dengan memperhatikan kondisi kemasan, tanggal kedaluwarsa, serta keberadaan nomor izin edar (NIE).

BPOM menilai kondisi kemasan menjadi faktor penting dalam menjamin keamanan produk. Beberapa produk ditemukan dalam kondisi kemasan rusak, penyok, hingga berkarat yang berpotensi memengaruhi mutu dan keamanan pangan.

“Kalau kemasannya rusak, maka perlindungan terhadap isinya juga berkurang dan ini tentu berisiko,” jelasnya.

Selain pangan, hasil pengawasan juga menunjukkan tantangan besar pada peredaran kosmetik, khususnya yang dijual secara online. BPOM masih menemukan kosmetik tanpa izin edar dengan klaim tertentu, seperti memutihkan, yang berisiko mengandung bahan berbahaya.

“Penjualan kosmetik online cukup sulit diawasi karena dilakukan melalui akun pribadi. Satu akun ditutup, muncul akun lainnya,” kata Iswadi.

Meski demikian, BPOM tetap melakukan penindakan di toko fisik, terutama kios atau toko non-resmi yang menjual produk hasil distribusi online.

Terhadap temuan pelanggaran, BPOM Tarakan menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari pembinaan hingga pemusnahan produk. Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, kasus dapat dilanjutkan ke proses penegakan hukum melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM.

Dalam pengawasan menjelang Nataru, BPOM Tarakan juga memeriksa parcel Natal yang beredar di pasaran. Hasilnya, BPOM memastikan produk dalam parcel umumnya telah memiliki izin edar dan tidak ditemukan banyak produk kedaluwarsa.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

Iswadi menambahkan, produk rusak yang ditemukan umumnya disebabkan jarak distribusi yang jauh, penumpukan barang melebihi kapasitas, serta penanganan yang kurang baik saat pengangkutan. Namun secara umum, temuan produk kedaluwarsa masih tergolong minim. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER