spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Laboratorium Kementan Keluar, Beras Terbukti Dioplos

TARAKAN – Kasus dugaan pengoplosan beras subsidi Bulog menjadi beras premium oleh tersangka HS, kini telah memasuki babak baru.

Setelah Sat Reskrim Polres Tarakan mengungkap hasil Laboratorium Kementrian Pertanian (Kementan) terhadap beras oplosan tersebut.

Hasil Kementan menunjukkan, bahwa beras tersebut memang berbeda dengan kemasan alias dioplos.

Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan delapan sampel beras ke Laboratorium Kementan di Karawang, Jawa Barat.

“Hasilnya campuran, ada yang campuran dan ada yang premium. Artinya tidak sesuai antara kemasan dan isinya,” kata Randhya di Tarakan belum lama ini.

Alhasil, beras hasil oplosan itu tidak layak untuk diedarkan. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan ke Sulawesi Selatan, untuk melihat apakah merek beras yang diedarkan pelaku sudah terdaftar.

“Karena karungnya di ambil dari sana (Sulawesi Selatan),” ungkap Randhya.

Pelaku disangkakan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Pangan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu warga adanya aktivitas pengoplosan beras. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial HS (50), seorang agen beras pada Rabu (5/6/2024) pukul 17.30 Wita digudang miliknya Jalan Beringin RT 11 Keurahan Selumit Pantai.

Berdasarkan penjelasan Kepala Bulog Tarakan, Sri Budi Prasetyo diketahui bahwa, HS merupakan pelaku pengoplos beras subsidi yang sudah menjadi pengecer beras SPHP selama dua tahun.

Bulog juga telah memberi sanksi kepada pelaku HS. Sanksi tersebut yakni selama satu tahun tidak boleh terlibat dalam kegiatan Bulog termasuk penyaluran SPHP.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER